SURABAYA (Suarapubliknews) – DPRD Kota Surabaya menerapkan WFH (work form home), atau bekerja di rumah, bagi semua pimpinan dan anggota Dewan, semua pegawai PNS dan pekerja kontrak, selama masa PPKM Darurat, 3-20 Juli 2021.
Adi Sutarwijono Ketua DPRD Surabaya mengatakan, bahwa semua pimpinan dan anggota DPRD akan memindahkan kerja-kerja kantor di rumah, melalui rapat-rapat virtual. Demikian juga seluruh PNS Sekretariat DPRD dan pekerja kontrak, semua dalam status bekerja di rumah.
“Itu berdasarkan keputusan rapat virtual Badan Musyawarah DPRD Kota Surabaya, Sabtu 3 Juli 2021 siang, yang dihadiri juga pada pimpinan komisi. Kami menyesuaikan diri dengan aturan-aturan PPKM Darurat untuk menekan Covid-19,” ucap Adi. Senin (5/07/2021)
Menurut Adi, DPRD Kota Surabaya juga tidak melakukan kegiatan kunjungan kerja ke daerah atau instansi pemerintah lain, selama masa PPKM Darurat. Juga tidak menerima kunjungan kerja dari daerah-daerah.
Tak hanya itu, kata Adi, di Gedung DPRD, disiagakan beberapa penjaga kantor. Dan beberapa pegawai untuk melayani surat-menyurat. Selanjutnya, seluruh ruangan DPRD yang kosong, akan disemprot disinfektan, baik di gedung lama maupun gedung baru.
“Kami berharap, semua berada di rumah. Tapi tetap aktif mengerjakan kerja-kerja kantor. Tidak berada di luar rumah,” terangnya.
Politisi PDIP yang kini menjabat Ketua DPC Surabaya ini menuturkan jika hal ini dilakukan karena DPRD Kota Surabaya mendukung sepenuhnya penerapan PPKM Darurat di Kota Surabaya.
“Dengan tujuan untuk menekan terus Covid-19, memutus mata rantai penyebaran dan penularan virus, serta melindungi keselamatan masyarakat,” pungkasnya. (q cox)