KEDIRI (Suarapubliknews) –Merujuk Intruksi mendagri No 15/2021 dan SE bupati nomor 188.45/2045/148.75/2021 serta SK Gub no. 188/379/KPTS/013/2021,
Polres Kediri beserta jajaran terkait melakukan kegiatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat dengan menggelar penyekatan dan tindakan pembubaran kerumunan.
Kepala Bagian Oprasi Polres Kediri Kompol Didik Warsianto,S.H, mengatakan, kegiatan dilakukan dengan melibatkan Personil Polres Kediri serta TNI sebanyak 36,d Personil Satpol PP sebanyak 66 dan Dishub 51 Personil
“Sasaran giat PPKM kita lakukan dengan melakukan penyekatan di beberapa titik wilayah kediri,dan selanjutnya dengan sasaran kerumunan di tempat keramaian,” ucap Kompol Didik kepada reporter Suarapubliknews.net. Selasa (7/7/2021)
Menurut Kabag OPS Polres Kediri,u untuk penyekatan wilayah kandangan berada di perbatasan Malang, kemudian di sepanjang Jln PB Sudirman Pare dan kemudian di simpang Lima gumul Kediri
“Kami menghimbau kepada masayrakat khususnya bagi warga Kediri agar patuhi peraturan pemerintah serta menerapkan Protokol kesehatan demi kepentingan bersama dalam pencegahan Covid 19,” pungkasnya. (q cox, Iwan)