Jatim RayaPemerintahan

Kementrian Agararia Hadir di Rakor Verifikasi ‘Lahan di Lindungi’ Bersama Pemkab Kediri

104
×

Kementrian Agararia Hadir di Rakor Verifikasi ‘Lahan di Lindungi’ Bersama Pemkab Kediri

Sebarkan artikel ini

KAB. KEDIRI (Suarapubliknews) – Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Budi Situmorang hadir dalam acara Rapat koordinasi verifikasi lahan sawah dilindungi di wilayah jawa timur.

Bertempat di Pendopo Panjalu Jayati Kabupaten Kediri, (1/4/2022), turut hadir Wakil Bupati Kediri, Dewi Mariya Ulfa, Kepala kantor wilayah ATR/BPN Jatim, dan kepala daerah atau yang mewakili cluster Kediri dan wilayah sekitarnya, serta Kepala OPD terkait.

Dalam sambutan Bupati Kediri yang dibacakan Wakil Bupati Kediri Dewi Mariya Ulfa mengatakan, bahwa Bupati mengamanatkan untuk mempertahankan fungsi lahan sawah yang merupakan salah satu instrumen penting dalam pengendalian fungsi ruang daerah.

“Sektor pertanian merupakan prioritas pengembangan dan penanganan di Kabupaten Kediri. Pembangunan di Kabupaten Kediri saat ini berjalan dinamis, terlebih dengan diamanatkannya proyek strategis nasional dan percepatan ekonomi nasional”, jelas Dewi.

“Namun masuk dalam penetapan lahan sawah yang dilindungi, maka diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat memfasilitasi Kabupaten Kediri untuk dapat lebih mudah menyelesaikan dokumen tata ruang yang sedang disusun”, harap Dewi.

Selanjutnya Dirjen PTPR kementerian ATR/ BPN, Budi Situmorang menjelaskan, jika tujuan rakor hari ini adalah untuk melihat kondisi faktual dilapangan dari SK  Nomor 1589 Tahun 2021 yang sudah terbit dari Kementerian ATR/BPN selaku Tim Terpadu sesuai Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

“Sehingga kita lihat nanti hasil tujuannya dalam bentuk berita acara untuk memperbaiki revisi SK Nomor 1589 Tahun 2021 yang sesuai dengan fakta dilapangan”, jelas Budi.

Menjelaskan terbitnya SK Nomor 1589 terbitnya pada tanggal 16 Desember 2021, sesuai UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) harus masuk rencana tata ruang.

Untuk diketahui LP2B merupakan bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. (q cox, Iwan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *