KEDIRI KOTA ( Suarapubliknews) – Merujuk Keputusan Mendikbudristek Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran, Dinas Pendidikan Kota Kediri terapkan kebijakan baru yakni kurikulum Merdeka
Siswanto Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri mengatakan, bahwa program ini sebagai kerangka kurikulum yang lebih fleksibel dan berfokus pada materi esensial, pengembangan karakter, dan kompetensi murid
“Jadi kegiatan Kurikulum ini khusus bagi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan saat ini sudah berjalan di seluruh Kota Kediri, bahkan juga sudah terdaftar di Mendikbud,” Ucap Siswanto. Kamis (21/4/2022)
Siswanto menuturkan, menurut Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), jika pengertian Kurikulum Merdeka Belajar adalah suatu kurikulum pembelajaran mengacu pada pendekatan bakat dan minat,dan di sini, para pelajar dapat memilih pelajaran apa saja yang ingin dipelajari sesuai dengan bakat dan minatnya
“Dalam program ini didukung melalui penyediaan beragam perangkat ajar,yakni penyediaan pengadaan buku teks dan bahan ajar pendukung, pelatihan dan penyediaan sumber belajar,” Pungkasnya. (q cox, Iwan)