KAB.KEDIRI (Suarapubliknews) –Nekat melakukan aksi kejahatan di jalanan, Bima Crossdani (31) Warga Jln KH Wahid Hasyim IB/2 RT 002 RW 001 Kelurahan Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto Kota Kediri di ringkus Polsek Pagu Polres Kediri. Dan tidak hanya itu, Pelaku juga bakal terancam hukuman 9 tahun Penjara
Kapolsek Pagu Polres Kediri AKP Agus Sudarjanto,S.H. mengatakan, jika kejadian Pencurian dan kekerasan (Curas) ini sekitar Pkl 15.30 Wib di Jln Umum Dusun Bogangin kidul, Desa Padangan Kec Kayenkidul, Kabpaten Kediri
“Akibat perbuatanya Pelaku kita jerat dengan Pasal 365 Ayat 1 Jo ayat (2) KUHP Tentang Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan,” Ucap AKP Agus Sudarjanto. Rabu (20/4/2022) kemarin.
Kapolsek menuturkan, pelaku sebelumnya diamankan oleh warga setelah korbannya berteriak minta tolong, dan ternyata swarga yang mengetahui spontan mengejar pelaku hingga tertangkap dan selanjutnya kejadian ini dilaporkan ke Polsek Pagu Polres Kediri
Modus yang dilakukan pelaku yakni memberi Ceker ayam kepada korbannya dan setelah itu pelaku melakukan aksinya dengan menarik perhiasan korban yakni berupa kalung emas
“Untuk Korbannya bernama Poninten (62),Warga Dusun Bogangin kidul RT 01 RW 01, Desa Padangan, Kecamtan Kayen kidul Kediri,” Jelas AKP Agus Kapolsek Pagu
AKP Agus menambahkan, terkait barang bukti yang di amankan petugas,1 unit sepeda motor honda supra fit warna hitam No.Pol AG 4912 BD,1 buah mantel plastik transparan motif bunga biru,1 buah helm Merk INK warna merah,1 tas plastik hitam berisi beberapa ceker ayam,1 buah kalung emas dan liontinnya seberat 11 gram
“Pelaku kita lakukan penahan di Polsek Pagu Polres Kediri guna proses penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut,” Pungkasnya. (q cox, Iwan)