HukrimJatim Raya

Berkas Perkara Pengeroyokan Advokat Magang Belum Sampai, DPC Peradi Surabaya Datangi Polrestabes

112
×

Berkas Perkara Pengeroyokan Advokat Magang Belum Sampai, DPC Peradi Surabaya Datangi Polrestabes

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Insiden pengeroyokan yang menimpa advokat Magang PERADI (Matthew Gladden, S.H.) dari Rekan Salawati, S.H.. M.H. dan Rekan Satria Ardyrespati Wicaksana, S.H, masih terus menjadi perhatian Perhimpunan Advokat Indonesia DPC Surabaya.

Betapa tidak, tim advokat Peradi DPC Surabaya yang dipimpin oleh Sekjen Pembelaan Profesi DPC Peradi Samba Perwira Jaya S.H.,M.H, mendatangi Mapolrestabes Surabaya untuk meminta beraudensi dengan Kapolrestabes Surabaya perihal kasus pengeroyokan yang menimpa rekan sejawatnya.

Namun permintaan pertemuan tersebut ditunda lantaran Kapolrestabes Surabaya dan Kasatreskrim ada kegiatan sehingga belum bisa ditemui. Tim pun berlanjut untuk mengecek surat diruangan sium dan urbin ops tersebut.

“Ternyata surat pelimpahan dari Polda Jatim belum ada, hal tersebut bertentangan dengan keterangan yang disampaikan Humas Polda Jatim sebagaimana termuat dalam pemberitaan. Menurut sumber dari pemberitaan tersebut sudah dilimpahkan tanggal 17 Juni 2022, sehingga menjadi tanda tanya besar, ada apa ini?” ujar Samba Perwira, Selasa (21/06/2022).

“Jangan-jangan pelaku adalah orang yang kebal hukum. Kami dari Bidang Pembelaan Profesi DPC Peradi Surabaya akan terus mengawal perkara ini, dan berharap agar pihak kepolisian segera menangkap pelakunya,” tandas Samba.

Samba mengatakan, sebagai korban dugaan tindak pidana penganiayaan. Matthew Gladden. S.H. telah membuat Laporan Polisi Nomor : LP/B/321.01/VI/2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 15 Juni 2022 di Polda Jatim dan saat ini penanganan perkara a guo telah dilimpahkan kepada Polrestabes Surabaya.

Menindaklanjuti adanya pelimpahan penanganan perkara a guo kepada Polrestabes Surabaya, pada kesempatan hari ini kami menyampaikan permohonan perlindungan hukum terhadap Advokat Magang Dalam Menjalankan Tugas Profesinya kepada Bapak Kapolrestabes Surabaya.

Menurut Samba, perlu dipahami bersama bahwa penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf g UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat menerangkan yang bahwa “magang dimaksudkan agar calon Advokat dapat memiliki pengalaman praktis yang mendukung kemampuan, keterampilan dan etika dalam menjalankan profesinya”.

Sehingga, lanjut Samba, dalam menjalani masa magangnya tersebut Advokat Magang harus diberikan perlindungan hukum agar dapat belajar dengan baik dan maksimal tanpa adanya tekanan/intimidasi ancaman penganiayaan dari pihak lain demi terwujudnya profesi Advokat sebagai profesi yang terhormat dan mulia (officium nobile).

“Pada prinsipnya tindak pidana penganiayaan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun, terlebih lagi jika yang menjadi korban adalah seorang Advokat Magang (Matthew Gladden, S.H.) yang notabene juga ikut serta dalam menjalankan tugas profesi, bahkan akibat adanya dugaan penganiayaan tersebut Matthew Gladden, S.H. sempat menjalani rawat inap (opname),” paparnya.

“Kami Bidang Pembelaan Profesi DPC Peradi Surabaya mengecam adanya dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terhadap Advokat Magang Matthew Gladden, S.H. dalam keikut sertaannya menjalankan tugas profesi.

Pihaknya berharap kepada Kapolrestabes Surabaya, Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya dapat menindak tegas terduga pelaku penganiayaan dalam perkara a guo, agar jangan sampai timbul ada kesan pembiaran terhadap penanganan perkara a guo.

“Juga jangan sampai ada kesan bahwa penegakan hukum oleh Kepolisian tidak dapat menjangkau orang orang tertentu (merasa kebal hukum),” Pungkasnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *