HukrimJatim Raya

Terkait Kasus Dugaan Korupsi di RSKK, Kejari Kediri Tahan Dirut PT Baliwong

392
×

Terkait Kasus Dugaan Korupsi di RSKK, Kejari Kediri Tahan Dirut PT Baliwong

Sebarkan artikel ini

KAB KEDIRI (Suarapubliknews) – Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor: PRINT-297/M.545/Fd.1/11/2023 tanggal 14 November 2023, Unit Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri melakukan penahanan terhadap HE Direktur PT Baliwong Indonesia

HE ditahan oleh Unit Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri terkait dugaan tindak Pidana Korupsi terhadap Pengadaan Jasa Kebersihan di Rumah Sakit Kabupaten Kediri (RSKK) tahun 2018, 2019 dan tahun 2020

Yuda Virdana,S.H. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (KASI PIDSUS) Kejaksaan Negri Kabupaten Kediri mengatakan, bahwa terhadap tersangka HE dilakukan penahanan sekitar Pkl 16.00 Wib dan selanjutnya dititipkan ke Cabang Rutan Kelas I Surabaya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

“Jadi tersangka HE ini kita lakukan penahanan terhitung selama 20 hari sejak tanggal 14 November 2023 sampai dengan tanggal 3 Desember 2023,” Ucap Yuda Virdana. Selasa (15/11/2023)

Menurut Kasi Pidsus, berdasarkan hasil Laporan dari audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Kediri Nomor: PW.02.01_290/418.11/X/2023 tanggal 24 Oktober 2023 terdapat kerugian negara sebesar Rp. 398.480.129,33

“Tersangka HE kita jerat dengan Pasal Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,” Pungkasnya. (q cox, Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *