Hukrim

Agus Setiawan Jong, Terdakwa Korupsi Jasmas Yakin Lolos dari Jeratan Hukum

8
×

Agus Setiawan Jong, Terdakwa Korupsi Jasmas Yakin Lolos dari Jeratan Hukum

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Agus Setiawan Jong, terdakwa perkara dugaan korupsi dana hibah jaring aspirasi masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya, akhirnya didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (18/3/2019) kemarin.

Pria berusia 65 tahun yang berprofesi sebagai pengusaha ini, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan berkas dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.

Dalam dakwaan jaksa M Fadhil dijelaskan, bahwa terdakwa diduga telah melakukan korupsi dengan cara mark up pengadaan barang dan jasa program Jasmas. “Sesuai pasal 2 dan pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi,” beber jaksa.

Didalam dakwaan juga diuraikan, Agus yang berperan sebagai pelaksana kegiatan diduga mengkoordinir 230 Kepala RT di Surabaya agar membelikan peralatan hajatan menggunakan dana Jasmas yang sudah dicairkan kepadanya. Dari situ, dia melebihkan harga pembelian peralatan hajatan seperti terop, kursi sampai sound system sampai Rp 4,9 miliar.

Modus yang digunakan Agus untuk mengkoordinir ratusan ketua RT diduga dengan melobi enam anggota DPRD Surabaya. Melalui sejumlah anggota dewan itu, dia dikenalkan dengan ratusan ketua RT yang tak lain konstituen anggota dewan tersebut.

Menanggapi dakwaan jaksa, tim penasehat hukum terdakwa bakal mengajukan sanggahan (eksepsi) yang bakal dibacakan pada sidang pekan depan.

“Nanti akan kami siapkan beberapa sanggahan untuk membukti klien saya tidak melakukan tindak korupsi,” ujar Bernard usai sidang.

Sama halnya dengan komentar Agus, kepada wartawan ia mengatakan tidak melakukan tindak korupsi. Dirinya yakin dapat lolos dari masalah hukum yang tengah dihadapi. “Lah saya sendiri nerasa tidak melakukan tindak korupsi sama sekali kok,” bebernya.

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak, Dimaz Atmadi mengaku tidak mempermasalahkan pengajuan eksepsi dari terdakwa. “Itu hak dari kuasa hukum dan terdakwa untuk mengajukan eksepsi tersebut,” bebernya. (q cox)

Foto: Tampak Agus Setiawan Jong, terdakwa perkara dugaan korupsi dana hibah jaring aspirasi masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya, saat jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (18/3/2019).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *