Hukrim

Gelapkan Ratusan Juta, Dua Karyawati PT Adhikarisma Putrapatama Diadili

18
×

Gelapkan Ratusan Juta, Dua Karyawati PT Adhikarisma Putrapatama Diadili

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Rolly Mauly Artha Tambunan dan Agnes Sulung Indah Lutfitasari, bagian Akunting dan Administrasi Pajak PT Adhikarisma Putrapatama haru rela didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai terdakwa, Selasa (4/12/2018).

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, kedunya didakwa dalam dugaan perkara pasal penggelapan dalam jabatan

Dalam dakwaan jaksa diceritakan, terdakwa Rolly Mauly Artha Tambunan dan Agnes Sulung Indah Lutfitasari telah menggunakan uang pembayaran tagihan supplier milik PT Adhikarisma Putrapratama (AP), senilai Rp511 juta tanpa sepengetahuan dan seizin saksi Dwi Ruly Ahda selaku Dirut PT AP.

“Uang digunakan untuk kepentingan pribadi dengan cara Mark Up harga pada nota tagihan dan membuat nota tagihan yang sama,” ujar jaksa membacakan dakwaan diruang sidang Garuda I PN Surabaya, Selasa (4/12/2018).

Perbuatan tersebut dilakukan oleh kedua terdakwa pada bulan Januari hingga April 2017 yang bertempat di PT AP Jalan Raya Pagesangan No. 62 Surabaya.

Setelah berhasil melakukan Mark Up, lanjut Deddy, terdakwa Rolly Mauly lantas merubah nomor dan nama rekening supplier pada Bilyet Giro (BG) dengan nama dan nomor rekening milik terdakwa. Untuk melancarkan aksinya tersebut terdakwa dibantu oleh Agnes Sulung Indah Lutfitasari yang bertugas memalsukan tanda tangan saksi Dwi Ruly Ahda.

“Atas perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan,” tukas Deddy.

Pada dakwaan JPU dirincikan bahwa Rp511 juta dipergunakan oleh terdakwa untuk membayar tagihan kartu credit Bank UOB, Bank Danamon, Bank ANZ, BANK Mega, Bank Bukopin, Bank Cimb Niaga serta transfer ke adik kandung terdakwa yaitu Linda Belina Tambunan Rp33 juta dan diberikan kepada terdakwa Agnes Sulung Indah Lutfitasari Rp90 juta.

Setelah perbuatan kedua terdakwa diketahui oleh saksi Dwi Ruly Ahda, selanjutnya terdakwa mengembalikan uang senilai Rp132 juta sehingga sisa kerugian PT Adhikarisma Putrapratama sejumlah Rp378 juta.

Majelis hakim yang diketuai Pujo Saksono, emnunda sidang pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak jaksa. (q cox)

Foto: Tampak terdakwa Rolly Mauly Artha Tambunan dan Agnes Sulung Indah Lutfitasari saat jalani sidang dakwaan di PN Surabaya, Selasa (4/12/2018)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *