Politik

Bantuan Hukum bagi Warga Miskin, Pansus DPRD Surabaya: Penerima Anggarannya LBH

21
×

Bantuan Hukum bagi Warga Miskin, Pansus DPRD Surabaya: Penerima Anggarannya LBH

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Tri Didik Adiyono Ketua Pansus Bantuan Hukum bagi Warga Miskin DPRD Surabaya menegaskan bahwa pengadaan anggarannya di APBD masih memerlukan pendapat berbagai pihak, termasuk LBH yang terlibat.

“Hasil konsultasi ke Kemenkumham, disampaikan ada dua pasal yang krusial, bahwa warga miskin yang memiliki persoalan hukum yang berlawanan dengan Pemkot dan BUMD maka tidak bisa diberikan anggaran untuk bantuan hukumnya,” Ucapnya. Senin (16/7/2018)

Namun, lanjut anggota baru Komisi A DPRD Surabaya asal Fraksi PDIP ini, jika merujuk kepada pasal 16 UU 16 tahun 2011, pengecualian itu tidak ada.

“Warga miskin bisa diberikan bantuan hukum menyangkut persoalan hukum apapun, dengan catatan penerimanya itu adalah LBH yang terdata dan terakreditasi di Menkumham tingkat provinsi,” tandasnya.

Menurut dia, data pada tahun 2015 ada sekira 8 LBH yang terdaftar di Surabaya, untuk itu seluruhnya akan diundang ke rapat Pansus sebelum finalisasi.

“Yang menerima anggaran APBD ini adalah LBH nya, bukan warga penerima bantuan hukumnya, dan nilai anggaran yang akan diterima di kisaran 5-8 Juta, dengan pertimbangan jumlah kasus yang bisa dibantu, sepertinya mengarah ke nilai 5 Juta agar jumlah kasus yang terbantu bisa lebih banyak,” tuturnya.

Lebih lanjut Didik-sapaan akrab Tri Didik Adiyono, menerangkan bahwa bantuan hukum yang diberikan tidak semata-mata bertujuan untuk memenangkan kasusnya, tetapi sesuai UU, setiap warga negara berhak mendapatkan pendampingan hukum.

“Soal menang atau kalah, itu tergantung kasusnya dan yang menentukan adalah pengadilan,” terangnya.

Didik berharap agar rencana anggarannya masuk di APBD murni, setelah melakukan koordinasi dengan tim anggaran Pemkot Surabaya. “Tentu kasusnya harus didata terlebih dahulu, itupun setelah Perwalinya dikeluarkan,” pungkasnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *