Hukrim

Berkas Kasus Pelecehan Oleh Perawat National Hospital, Hari Ini Bakal Diekspos di Kejati Jatim

13
×

Berkas Kasus Pelecehan Oleh Perawat National Hospital, Hari Ini Bakal Diekspos di Kejati Jatim

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Setelah dikirimkan oleh penyidik Polrestabes Surabaya beberapa waktu lalu, Jaksa peneliti dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya belum bisa memutuskan apakah berkas kasus dugaan pelecehan yang dilakukan perawat Nasional Hospital itu sudah sempurna (P-21) atau masih butuh dilengkapi keterangan-keterangan dari para saksi.

Bahkan, sesuai jadwal, hari ini (Selasa, 20/2/2018) berkas kasus tersebut rencananya bakal diekspos (digelar, red) di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Hal itu diungkapkan Damang Anubowo, salah satu jaksa peneliti yang ditunjuk untuk memeriksa kelengkapan berkas kasus tersebut.

“Nantinya, dari hasil ekspos besok, bisa ditentukan berkas kasus ini sudah bisa dinyatakan lengkap atau masih butuh dilengkapi oleh penyidik,” terangnya saat dikonfirmasi, Senin (19/2/2018).

Sedangkan, Kasipidum Kejari Surabaya, Didik Adyotomo kepada wartawan mengatakan, pihaknya menerima berkas perkara tersebut sejak beberapa hari lalu dan masih melakukan penelitian berkas.

“Ada dua jaksa yang ditunjuk untuk meneliti berkas, salah satunya adalah Damang Anubowo dan masih diteliti oleh jaksanya,” ujarnya.

Sebelumnya, oknum perawat laki-Laki berinisial JD diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasien RS National Hospital Surabaya dengan meraba korban.

Kejadian itu terungkap melalui video berdurasi 52 detik yang sempat viral di sosial media dimana korban yang menceritakan kejadian di hadapan seluruh perawat RS National Hospital Surabaya.

Sebelum ditangkap polisi, JD sempat jadi buron hingga keberadaannya diketahui anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, di sebuah hotel di Kota Surabaya.

Tersangka JD dijerat polisi dengan Pasal 290 ayat 1 KUHP Tentang perbuatan cabul kepada orang yang tidak berdaya, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *