Bisnis

BI Beri Izin Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah

152
×

BI Beri Izin Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Bank Indonesia menerbitkan izin penyelenggara jasa pengolahan uang Rupiah (PJPUR) kepada Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) yang telah memenuhi persyaratan sebagai PJPUR.

Deputi Gubernur Bank Indonesia, Sugeng mengatakan penerbitan izin tersebut merupakan tindak lanjut atas Peraturan Bank Indonesia No.18/15/PBI/2016 tanggal 24 Agustus 2016 dan Surat Edaran Bank Indonesia No.18/25/DPU tanggal 2 November 2016 tentang PJPUR.

“Ketentuan tersebut diterbitkan untuk mendukung fungsi dan tugas Bank Indonesia dalam pengelolaan uang Rupiah, serta mendorong dan meningkatkan pengolahan uang yang semakin baik sesuai dengan standar yang ditetapkan Bank Indonesia,” katanya.

Dijelaskan ketentuan ini telah berlaku efektif sejak tanggal 31 Oktober 2016 dan BUJP memiliki waktu selama 9 (Sembilan) bulan untuk mengajukan izin dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan dimaksud.

Apabila BUJP tidak memiliki izin sebagai PJPUR maka BUJP tidak dapat melakukan kegiatan distribusi uang Rupiah, pemrosesan uang Rupiah, penyimpanan uang Rupiah di khazanah dan pengisian, pengambilan, pemantauan kecukupan uang Rupiah pada antara lain Automated Teller Machine (ATM), Cash Deposit Machine (CDM), dan Cash Recycling Machine (CRM).

“Saat ini telah terdapat 23 BUJP yang telah mengajukan proses perizinan dan 2 (dua) BUJP yaitu PT Swadharma Sarana Informatika dan PT Advantage SCM telah memenuhi persyaratan dan mendapatkan perizinan sebagai PJPUR,” jelas Sugeng.

Pemberian izin kedua perusahaan tersebut diserahkan oleh Deputi Gubernur Bank Indonesia Sugeng dengan disaksikan oleh Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Polri, Komjen Pol. Drs. Putut Eko Bayuseno, S.H dan Kepala Departemen Pengelolaan Uang,  Suhaedi, pada hari Jumat tanggal 19 Mei 2017 di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur.

Menurut Sugeng pemberian izin tersebut merupakan sejarah bagi Bank Indonesia dan industri pengolahan uang Rupiah. Untuk BUJP yang belum memiliki izin PJPUR, Bank Indonesia menghimbau untuk segera mengajukan perizinan PJPUR dan jika tidak akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kedepannya, diharapkan industri PJPUR di Indonesia dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan persaingan usaha yang sehat serta dapat memberikan sumbangsih nyata untuk menjaga kedaulatan negara Republik Indonesia dengan cara mendukung kegiatan Bank Indonesia melaksanaan kegiatan pengelolaan uang Rupiah dalam rangka memenuhi kebutuhan uang Rupiah di masyarakat dengan jumlah nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai dan dalam kondisi yang layak edar dengan memperhitungkan faktor keamanan, efisiensi, dan mitigasi risiko (q cox, td)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *