Hukrim

Tercatat 12.421 Masuk di Kemenhumkam, Pemohon dari Surabaya Tertinggi se-Jatim

11
×

Tercatat 12.421 Masuk di Kemenhumkam, Pemohon dari Surabaya Tertinggi se-Jatim

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Permohonan Kekayaan Intelektual (KI) di Kota Surabaya tertinggi di tingkat Jatim. Hingga tahun lalu, ada 12.421 pendaftar produk KI. Jumlah itu lebih dari dua kali lipat pemohon yang berasal dari Malang yaitu 5.543.

Hal itu disampaikan Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Jatim Hajerati saat menghadiri peresmian Konter Pelayanan Fasilitasi Permohonan Kekayaan Intelektual (KI) UMKM Kota Surabaya, Kamis (17/1/2019). Pada acara yang berlangsung di UPTSA Siola itu, Hajerati mengungkapkan bahwa secara nasional, Surabaya termasuk yang paling banyak pendaftar produk KI.

“Hari ini (kemarin, red) saja, kami membagikan 53 Sertifikat Merk dan Hak Cipta kepada pemohon yang merupakan warga Surabaya,” tuturnya.

Belum lagi, konter Fasilitasi Pelayanan KI hari ini di Zona P UPTSA Siola sudah diserbu pengunjung. Petugas langsung melayani beberapa pemohon yang merupakan masyarakat Surabaya. Mengingat semakin tingginya animo masyarakat, dirinya mengaku akan terus bersinergi dan berkolaborasi dengan Pemkot Surabaya. Bahkan, tidak menutup kemungkinan untuk Pemkab/ Pemkot lain yang tergolong tinggi pemohon KI-nya seperti Malang dan Pasuruan.

“Ini sudah jadi komitmen kami untuk senantiasa melindungi produk KI khususnya yang dimiliki oleh warga negara Indonesia,” tegasnya.

Selain itu, kolaborasi dengan pihak Pemkab/ Pemkot tidak hanya di bidang KI saja. Tetapi di bidang lain. Misalnya seperti pembangunan kota/ kab peduli ham, Perancang Peraturan Perundang-undangan daerah, imigrasi atau layanan hukum lain.

“Kemenkumham ini kan banyak tugas dan kegiatan, sehingga harus dikolaborasikan dengan pemda agar pelaksanaannya optimal,” terangnya. (q cox)

Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Jatim Hajerati saat menghadiri peresmian Konter Pelayanan Fasilitasi Permohonan Kekayaan Intelektual (KI) UMKM Kota Surabaya, Kamis (17/1/2019).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *