HukrimJatim Raya

Diduga Terlibat Curanmor, Oknum Perangkat Desa di Kediri Diciduk Polisi

16
×

Diduga Terlibat Curanmor, Oknum Perangkat Desa di Kediri Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

KEDIRI (Suarapubliknews) – WA Bin Daim (38) Warga Dusun Senden Desa Senden Kecamatan Kayen Kidul Kediri, bakal terancam hukuman 10 tahun penjara terkait kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor

Kapolsek Ngadiluwih Polres Kediri AKP H.Muklason,S.H, mengatakan, pelaku berinisial WA ini diamankan saat berada di Depan Warung soto daging jalan Tamtam Desa Purwokerto Kecamatan Ngadiluwih

“Akibat perbuatanya,Pelaju WA kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara,” Ucap AKP Muklason kepada Suarapubliknews.net. Sabtu (13/6/2020)

Menurut Kapolsek, pelaku merupakan perangkat (Modin) di Desanya dan kasus ini berawal dari laporan Nur Honima (41) Warga Perum Panjalu No.C 14 Desa Rembangkepuh Ngadiluwih karena mengaku kehilangan motornya

Adapun barang bukti yang di amankan, 1 buah BPKB sepeda motor
An.NUR HONIMAH,No.Pol. AG 2545 OI ,Honda Vario warna hitam, 1(satu) R2 Suzuki Smas warna hitam lis putih AG 2838 EAK, 1(satu) lembar baju switer warna hitam corak garis putih.1(satu) buah helm warna hitam. (q cox, Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *