Jatim Raya

DPRD Surabaya Sayangkan Aksi Kampanye Emil Dardak di Car Free Day

22
×

DPRD Surabaya Sayangkan Aksi Kampanye Emil Dardak di Car Free Day

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – DPRD Kota Surabaya mengritik keras kemunculan Cawagub Emil Dardak di kegiatan car free day (CFD) untuk kegiatan kampanye, Minggu pagi kemarin. Emil dinilai menunggangi fasilitas pemerintah yang dibiayai APBD dan melanggar peraturan kampanye.

“Taman Bungkul dan CFD di Raya Darmo itu dibiayai APBD. Fasilitas pemerintah. Kenapa Emil Dardak setelah ditetapkan resmi Cawagub mendadak muncul di CFD Taman Bungkul? Apakah tidak ada kreativitas lain,” kata Sukadar, anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Surabaya, Senin (5/2/2018).

Ia menilai tidak etis, karena Emil muncul tiba-tiba di CFD dan Taman Bungkul. Padahal, pada dirinya melekat status formal sebagai Calon Wakil Gubernur, sejak ditetapkan KPU Jawa Timur 12 Januari 2018. Konsekuensi atas status formal itu diatur dan diikat oleh UU Pilkada dan Peraturan KPU.

Sukadar mengusulkan pada pimpinan Komisi C untuk memanggil pihak-pihak terkait, yakni Emil Dardak, Arumi Bachsin, Bawaslu Kota Surabaya, KPU Kota Surabaya, dan satuan-satuan kerja terkait di Pemkot. “Agar kejadian serupa tidak terulang ke depan,” kata dia.

Pada Peraturan KPU No. 4 tahun 2017, kampanye dirumuskan sebagai “kegiatan menawarkan visi, misi, program Pasangan Calon dan/atau informasi lainnya, yang bertujuan mengenalkan atau meyakinkan Pemilih.”

Kemudian, pasal 68 ayat (1) huruf (h) ditegaskan, kampanye dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah.

“Pada Harian Surya edisi Senin 5 Februari 2018, halaman (6) Pilkada, ditampilkan gambar dan berita kegiatan Emil-Arumi dan warga yang foto bersama sambil mengacungkan 1 jari,” kata Sukadar.

Ia menilai Cawagub Emil Dardak dan istrinya Arumi Bachsin telah melanggar peraturan kampanye dan tidak etis dengan menggunakan Taman Bungkul dan CFD untuk sosialisasi pada warga Surabaya.

“Kalau masih menjadi Calon Wakil Gubernur saja sudah bertindak tidak etis dan melanggar peraturan, apa jadinya wajah pemerintahan Jawa Timur ke depan. Apa tidak bisa mencari cara sosialisasi lain yang tidak melanggar peraturan,” kata Sukadar.

Pada APBD Kota Surabaya, pengelolaan Taman Bungkul berada di tangan Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau. Sedang kegiatan CFD, alokasi anggaran dikelola Dinas Lingkungan Hidup.

“Saya bertugas di Komisi C, yang bermitra dengan kedua dinas itu. Saya wajib memastikan bahwa penggunaan APBD dilaksanakan sesuai tujuan, tidak ditunggangi untuk keperluan lain,” kata Sukadar. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *