Peristiwa

Eksekusi Rumah Warga di Perak, FPW-P Tuding Pelindo III Sebagai Penindas

16
×

Eksekusi Rumah Warga di Perak, FPW-P Tuding Pelindo III Sebagai Penindas

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Rumah tinggal di Jl Perak Timur no 300 Surabaya yang masuk kawasan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, hari ini Rabu (9/11/2016) dilakukan eksekusi penertiban dan pengusiran dari pihak Pelindo III Tanjung Perak Surabaya.

Alasan Pelindo III, warga penghuni ini dinilai tidak pernah lagi membayar uang sewa Hak Pengelolaan Lahan (HPL) selama lebih dari 10 tahun, sehingga hak Taufik (anak) dan Kuncoro (menantu) mewakili pemilik bernama Santoso (alm) dicabut dan dipaksa untuk meninggalkan rumah tinggalnya tanpa proses hukum dan tanpa ganti rugi sepeserpun.

Hal ini ditegaskan oleh tetangga korban bernama M Anwar yang juga pengurus Forum Perjuangan Warga Pemilik Bangunan di Perak Surabaya (FPW-P), bahwa perlakuan Pelindo III terhadap warga melebihi tindakan para penindas pada jaman penjajahan.

“Ini penindasan, lahan yang ditempati warga statusnya tanah negara, bukan tanah milik Pelindo, lantas untuk apa kami membayar sewa kepada mereka, dan apa hak mereka mengusir warga ini, karena jika mengacu ke UU, Kemenhub dan PP, mereka (Pelindo) tidak punya kewenangan apapun, karena statusnya hanya operator terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya, yang berarti tidak ada ijin yang berfungsi dengan pengelolaan tanah,” ucapnya, Rabu (9/11/2016)

Tidak hanya itu, mantan anggota DPRD Surabaya periode 2009-2014 asal partai Demokrat ini juga mempersoalkan hasil penarikan sewa ditahun-tahun sebelumnya, karena menurutnya hanya dijadikan obyek untuk memperkaya diri sejumlah oknum.

“Kemana uang hasil penarikan sewa itu, kalau bukan ke para oknum Pelindo, karena faktanya, semua fasilitas umum di kawasan kami hanya diperhatikan dan dibangun oleh Pemkot Surabaya, tidak pernah dibangun oleh pihak Pelindo” tandasnya.

Mantan anggota Komisi A DPRD Surabaya yang membidangi Hukum dan Pemerintahan ini juga menyayangkan keterlibatan aparat Kepolisian, karena tindakan eksekusi tidak melalui proses hukum sebelumnya.

Dengan demikian, warga Kota Surabaya yang saat ini menempati lahan di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya sepertinya harus bersiap-siap mendapatkan perlakuan yang sama, yakni penertiban/pembongkaran sekaligus pengusiran secara paksa oleh pihak Pelindo III.

Untuk diketahui, warga yang saat ini menempati lahan di kawasan pelabuhan tanjung perak Surabaya untuk tempat tinggalnya memang sudah tidak lagi bersedia membayar uang sewa Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang di klim Pelindo III, tepatnya sejak tahun 1998 hingga sekarang.

Alasannya, warga telah mengetahui jika ternyata Pelindo tidak mempunyai kewenangan atas lahan, apalagi untuk menarik hak sewa kepada warga. Yang dasar hukumnya adalah sebagai berikut:

1.    UU no 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, yang menerangkan bahwa Pelindo tidak berhak sepenuhnya atas lahan tersebut, karena hanya sebagai operator

2.    PP no 61 tahun 2009 tentang kepelabuhan, yang menerangkan bahwa penggunaan wilayah daratan dan perairan sebagai lokasi pelabuhan ditentukan oleh Menteri sesuai dengan rencana induk pelabuhan nasional.

3.    Permenhub no 35 tahun 2013, tentang organisasi dan tata kerja kantor otoritas pelabuhan utama. Maka kantor otoritas pelabuhan utama yang mempunyai tugas melaksanakan pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan.

4.    Permenhub no PM 23 tahun 2015, tentang peningkatan fungsi penyelenggaraan pelabuhan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial

5.    Permenhub no 51 tahun 2015, tentang penyelenggaraan pelabuhan laut, menerangkan bahwa otoritas pelabuhan yang maksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan tanggung jawab menyediakan lahan daratan dan di perairan pelabuhan

Atas dasar diatas, Forum Perjuangan Warga Pemilik Bangunan di Perak Surabaya (FPW-P) membuat kesimpulan sebagai berikut:

1.    Negara tidak menyewakan tanah (penjelasan pasal 44 UU pokok agraria tahun 1960)

2.    Pemberian hak atas bagian-bagian tanah HPL

3.    Pemberian HPL atas nama Perum pelabuhan III Surabaya, berdasarkan Keputusan Mendagri

4.    Diatas HPL adalah SHGB atau hak pakai

5.    HPL dapat diberikan sepanjang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya berkaitan dengan pengolahan tanah

6.    Pemberian HPL atas nama Perum pelabuhan III (Pelindo III) Surabaya dibatalkan berdasarkan pasal 90 dan pasal 93 UU no 17 tahun 2008 tentang Pelayaran

7.    HPL tanah negara oleh PT Pelindo III Tanjung perak Surabaya, tidak dapat dimasukkan sebagai aset yang termasuk kekayaan negara, yang dipisahkan karena sudah batal/cacat demi hukum.

Artinya, Hak Pengelolaan Lahan yang diberikan Pelindo III kepada warga ternyata dinilai tidak mempunyai kekuatan hukum alias sumir. Apalagi prosesnya hanya dilakukan pencatatan sepihak oleh Pelindo yang kemudian didafarkan ke notaris. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *