Jatim Raya

Gelar Operasi Miras Ilegal, Polsek Pare Kediri Amankan Puluhan Botol

40
×

Gelar Operasi Miras Ilegal, Polsek Pare Kediri Amankan Puluhan Botol

Sebarkan artikel ini

KEDIRI (Suarapubliknews.net) – Komitmen jajaran Kepolisian dalam mencegah peredaran minuman keras/beralkohol kembali ditunjukkan oleh Polsek Pare Polres Kediri, yang berhasil mengamankan puluhan botol dari empat titik di dua wilayah yang berbeda.

Kasi Humas Polsek Pare Aipda Andayani mengatakan, dari hasil operasi di Wilayah Kecamatan Pare dan Kecamatan Badas Kedirit, pemiliknya langsung dilakukan pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut

“Dia Kita jerat dengan Perda Kabupaten Kediri No 4 Tahun 1962 Pasal 2 Jo 17 sebagaimana di ubah dalam Perda No 4 Tahun 1977 dan Perda No 6 Tahun 2017,” Ucap Aipda Andayani Selasa (13/10/2018)

Kasi Humas juga menjelaskan, dari pemilik warung bernama Endang Rahayu (49) Warga Desa Sumberbendo Kecamatan Pare Kediri Petugas mengamankan sebanyak 4 botol miras jenis arak jowo

Selanjutnya dari Warung milik Sumilan (57) Warga Jln hayam Wuruk Rt 01/Rw 02 Desa Sekoto Kecamatan Badas Kediri Petugas mengamankan sebanyak 9 botol miras jenis arak jowo,7 botol miras jenis bir putih besar,6 botol miras jenis bir putih botol kecil

Kemudian dari Warung milik Edi Suyitno (54) Warga Jln Irawan Rt 01/Rw 18 Desa Gedang Sewu Kecamatan Pare Kediri Petugas mengamankan 5 botol miras jenis arak jowo,1 jerigen kecil isi 10 Liter jenis miras arak jowo

Terakhir di Warung milik Ahmat Irawanto (30) Warga Jln Lawu Rt 01/Rw 12 Desa Sumberbendo Kecamatan Pare Kediri Petugas mengamankan 22 botol miras jenis arak jowo,10 botol bir putih kecil,10 botol bir hitam kecil

“Yang jelas terkait miras pihak Kami akan lebih gencar melakukan tindakan Hukum agar tidak ada lagi peredaran miras di wilaya Kecamatan Pare,” Pungkasnya. (q cox, Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *