Jatim Raya

Gus Ipul-Puti Puasa Sebelum Jalani Tes Kesehatan di Hari Kedua

12
×

Gus Ipul-Puti Puasa Sebelum Jalani Tes Kesehatan di Hari Kedua

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dan Puti Guntur Soekarno menjalani tes kesehatan hari kedua. Gus Ipul datang paling awal ketimbang calon yang lain, sekitar pukul 07.06 WIB.

Dengan mengenakan baju koko putih dan peci hitam khasnya, ia memasuki Graha Amerta RSUD Dr Soetomo Surabaya, Jumat (12/1/2018). “Saya sudah puasa sejak jam 8 malam kemarin. Tidak boleh makan, hanya minum air putih saja” katanya.

Gus Ipul mengaku baru tiba di Surabaya pukul 02.00 WIB dini hari tadi, sehabis menghadiri acara di Lamongan. Sementara, Puti tiba di Graha Amerta pukul 08.15 WIB, dengan mengenakan setelan dan kerudung merah.

Sementara itu, sesaat sebelum mengikuti tes kesehatan lanjutan, baik Gus Ipul dan Puti mengaku bakal mengikuti seluruh prosedur yang berlaku sebagai kandidat yang maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jatim 2018.

“Saya sudah mengajukan proses cuti dari jabatannya sebagai Wakil Gubernur Jatim. Sekarang tinggal menunggu jawaban Mendagri. Ini sedang proses, sudah saya tanda tangani. Tinggal menunggu jawaban dari Mendagri,” jelasnya.

Sekretaris Tim Penenangan Gus Ipul-Puti, Sri Untari mengatakan, Puti juga akan mengundurkan diri sebagai anggota DPRD RI. Sebagaimana diketahui, cucu Bung Karno ini masih menjadi anggota DPR RI di Komisi X.

Komisi ini membidangi pendidikan, kebudayaan, pariwisata, ekonomi kreatif, pemuda, olahraga dan perpustakaan.

“Sesuai aturan KPU setelah ditetapkan sebagai kandidat, Mbak Puti akan mundur sebagai anggota DPR RI. Saat ini sedang diurus berkas-berkasnya” kata Untari.

Sikap dan tindakan yang dilakukan pasangan Gus Ipul-Puti diatas merujuk kepada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang menyebutkan bahwa bagi anggota DPR, DPD dan DPRD yang maju dalam pemilihan kepala daerah, wajib menyatakan secara tertulis pengunduran diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon.

Terpisah, Eko Sasmito ketua KPU Jatim menginformasikan bahwa proses verifikasi berkas pasangan calon akan dilaksanakan sampai tanggal 17 Januari 2018. Dan penetapan pasangan calon akan di umumkan pada tanggal 12 Februari 2018.

“Nanti akan diberitahukan kemudian terkait hasilnya ke pasangan calon. Bila ada kekurangan akan diperbaiki sampai dengan tanggal 27 juni,” terangnya (q cox, Wb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *