Jatim Raya

Human Eror, Bawaslu Lamongan Rekomendasikan 38 TPS Lakukan Hitung Ulang

54
×

Human Eror, Bawaslu Lamongan Rekomendasikan 38 TPS Lakukan Hitung Ulang

Sebarkan artikel ini

LAMONGAN (Suarapubliknews) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lamongan merekomendasikan 38 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 13 kecamatan untuk melakukan hitung ulang perolehan suara Pemilu 2019.

Ketua Bawaslu Kabupatwn Lamongan, Miftahul Badar mengatakan, dari 13 kecamatan tersebut, Kecamatan Laren menjadi wilayah yang paling mendominasi dengan total 13 TPS.

“Kecamatan Babat 1 TPS, Deket 2 TPS, Kalitengah 2 TPS, Karanggeneng 1 TPS, Lamongan 2 TPS, Laren 13 TPS, Modo 1 TPS, Ngimbang 3 TPS, Pucuk 5 TPS, Sarirejo 1 TPS, Sekaran 3 TPS, Sugio 2 TPS dan Kecamatan Glagah 2 TPS,” kata Badar, Selasa (23/4/2019).

Menurut Badar, Bawaslu Lamongan mengeluarkan rekomendasi untuk hitung ulang, karena terdapat perselisihan jumlah suara antara form C1 yang ada di tangan saksi, Petugas TPS serta jumlah yang ada di dalam kotak suara, saat proses rekapitulasi di tingkat kecamatan.

“Bahwa setiap ada kerancuan di dalam salinan C1 yang ada di saksi, PTPS dan kotak, maka protokol kita adalah merekomendasikan pembukaan C1-Plano. Dan ketika C1-Plano masih ada kerancuan, maka rekomendasi kita ialah hitung ulang,” tuturnya.

“Dugaan kami karena faktor human error, seperti kelelahan, dalam tekanan beban pekerjaan. Juga bisa jadi kurang maksimalnya bimtek,” Imbuhnya.

Badar menambahkan, dalam pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan ini, semua proses dilakukan secara transparan dan tidak ada yang ditutup-tutupi. Untuk itu, dirinta mengimbau kepada semua peserta pemilu agar ikut menyaksikan proses ini.

“Berdasarkan protokol pengawasan tadi, kalaupun ada penggelembungan suara, maka secara otomatis akan terkoreksi,” ucap Badar.

Meski 38 TPS harus melakukan hitung ulang, proses rekapitulasi perolehan suara tingkat kecamatan di Lamongan tetap berlangsung. Proses rekapitulasi Pemilu 2019 ini mendapat penjagaan ketat dari petugas kepolisian dan TNI. (q cox, Wid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *