SURABAYA (Suarapubliknews) – Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono, mengatakan jika Pemkot Surabaya harus melaksanakan sosialisasi dengan cepat dan intensif, serta massif, rencana pemberlakuan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).
Karena menurutnya, masyarakat perlu mendapat penjelasan, apa itu PSBB berdasar Perwali 16 tahun 2020? Mulai kapan berlangsung penerapan PSBB, sampai kapan? Apa saja hak dan kewajiban masyarakat? Bagaimana kebijakan pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan dasar?
Dalam sosialisasi, kata politisi PDIP ini, juga perlu ditekankan 3 kata kunci di masa pendemi Covid-19, yakni tetap di rumah (stay at home), pakai masker, dan jaga jarak (social distancing dan physical distancing).
“Itu adalah hal praktis yang bisa dilakukan individu-individu dan keluarga,” jelas Adi. Sabtu (25/04/2020)
Tidak hanya itu, Adi juga mengatakan jika perlu juga dijelaskan sanksi-sanksi bagi masyarakat pelanggar PSBB. Mulai sanksi teguran lisan, teguran tertulis, tindakan pemerintah untuk menghentikan pelanggaran, sampai pencabutan ijin.
“Law enforcement atau penindakan hukum adalah salah satu pembeda, antara situasi sebelum dan setelah diterapkan PSBB,” tandasnya.
Adi menegaskan bahwa sosialisasi itu setidaknya mencakup hal-hal dasar, serta praktis, yang orang awam pun bisa mencerna. Bisa disampaikan dengan bahasa yang mudah yang dikenal masyarakat, misal bahasa Indonesia, bahasa Suroboyo, dan Madura.
Adi juga berpesan agar sosialisasi dilakukan dengan berbagai cara yang kreatif, misalkan dengan menyebar potongan-potongan poster dan video, yang di share melalui berbagai saluran media sosial dan grup-grup WA (WhatsApp), atau dirilis melalui media cetak dan elektronik.
Adi menyebut Sosialisasi harus berlangsung massif, karena menurutnya melibatkan seluruh jaringan pemerintahan, jaringan sosial dan jaringan ekonomi, hingga ke level RT / RW, hingga komunitas-komunitas hingga pribadi-pribadi warga di setiap rumah.
Adi meminta agar pelaksanaan sosialisasi terus dilakuakan, baik sebelum penerapan PSBB maupun selama penerapan PSBB. Juga perlu diterangkan pada publik tentang fasilitas komunikasi yang tersedia dan fasilitas kesehatan, yang mudah dijangkau masyarakat selama diberlakukan PSBB. Ini penting. Karena untuk mengantisipasi jika selama pemberlakuan PSBB terdapat kasus-kasus atau persoalan di masyarakat.
Prinsipnya, lanjut Adi, sosialisasi adalah pemenuhan hak informasi, sesuatu yang sangat mendasar bagi masyarakat. Masyarakat berhak tahu dan tersadar, kebijakan apa yang sedang ditempuh Pemerintah Kota Surabaya dengan tujuan menghentikan penyebaran virus Corona (Covid-19).
Harus disadari bahwa Peraturan Wali Kota Surabaya (Perwali) Nomor 16 tahun 2020 tentang PSBB bukanlah produk hukum yang biasa.
“Yang berbeda dari Perwali-Perwali lain. Karena dibuat dibuat dalam waktu cepat, dan harus lekas-lekas diterapkan. Mengingat aspek kedaruratan yang sangat menonjol. Meski telah diundangkan Pemkot, tidak otomatis seluruh masyarakat luas tahu, mengerti dan memahami produk hukum itu,” ujarnya.
“Keberhasilan PSBB ini selain karena kerja keras pemerintah, segenap tenaga medis dan aparatur keamanan. Juga keberhasilan PSBB harus ditopang partisipasi publik, dalam bentuk ketaatan warga masyarakat. Tanpa partisipasi publik, tanpa ketaatan warga masyarakat, mustahil PSBB berhasil menghentikan pendemi Covid-19,” pungkasnya. (q cox)