SURABAYA (Suarapubliknews) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengajukan sebanyak 505 permohonan penetapan perwalian anak di bawah umur secara serentak melalui seluruh Kejaksaan Negeri di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur. Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi anak-anak yang kehilangan orang tua atau membutuhkan wali yang sah menurut ketentuan hukum.
Dari total permohonan tersebut, Kota Surabaya menjadi daerah dengan jumlah pengajuan terbanyak. Sebanyak 65 permohonan diajukan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya, terdiri atas 43 permohonan ke Pengadilan Agama dan 22 permohonan ke Pengadilan Negeri.
Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Jawa Timur, Martha Parulina Berliana, mengatakan tingginya jumlah permohonan di Surabaya tidak terlepas dari statusnya sebagai kota metropolitan dengan jumlah penduduk dan mobilitas masyarakat yang tinggi.
“Surabaya menjadi daerah dengan jumlah permohonan terbanyak karena merupakan kota besar dengan jumlah penduduk yang tinggi serta memiliki tingkat mobilitas masyarakat yang juga besar. Kondisi tersebut berdampak pada lebih banyaknya anak yang membutuhkan kepastian hukum mengenai status perwaliannya,” ujar Martha mewakili Kepala Kejati Jawa Timur di Surabaya, Selasa (30/6/2026).
Secara keseluruhan, dari 505 permohonan yang diajukan, sebanyak 473 permohonan ditujukan ke Pengadilan Agama dan 32 permohonan ke Pengadilan Negeri.
Selain Surabaya, daerah dengan jumlah permohonan cukup tinggi meliputi Kabupaten Tuban sebanyak 181 anak, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak 35 anak, Kabupaten Mojokerto 33 anak, Kabupaten Pasuruan 22 anak, dan Kabupaten Pacitan 20 anak.
Martha menjelaskan, pengajuan penetapan perwalian merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Kejaksaan serta Undang-Undang Perlindungan Anak.
Menurutnya, penetapan wali memiliki arti penting karena memberikan kepastian hukum terhadap status anak sekaligus menjamin hak-hak keperdataannya, terutama bagi anak yatim piatu, anak terlantar, maupun anak penyandang disabilitas.
“Pengajuan permohonan pengangkatan perwalian terhadap anak di bawah umur ini merupakan langkah strategis serta bagian yang tidak terpisahkan dalam pelaksanaan tugas Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Kejaksaan maupun Undang-Undang Perlindungan Anak,” katanya.
Ia menambahkan, program tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memastikan hak-hak keperdataan anak terlindungi, sekaligus memudahkan mereka dalam berbagai urusan administrasi.
“Selama ini anak-anak ini kesulitan dalam pengurusan administrasi. Program perwalian ini memberikan kejelasan status hukum sehingga memudahkan berbagai keperluan administrasi,” ujarnya.
Martha menuturkan, pelaksanaan pengajuan perwalian sengaja dilakukan bertepatan dengan masa penerimaan peserta didik baru (PPDB), mengingat banyak anak yang membutuhkan dokumen penetapan wali sebagai syarat administrasi pendidikan maupun kepentingan hukum lainnya.
“Kegiatan ini sarat nilai kemanusiaan sebagai bukti Kejaksaan hadir di tengah masyarakat untuk memperjuangkan hak keperdataan warga negara. Apalagi saat ini merupakan masa pendaftaran sekolah, sehingga penetapan perwalian dapat memberikan kepastian hukum bagi anak sekaligus manfaat bagi calon walinya,” tuturnya.
Program pengajuan perwalian anak secara serentak tersebut merupakan implementasi komitmen Kejaksaan dalam memberikan perlindungan hukum yang inklusif dan berkelanjutan kepada anak-anak yang membutuhkan.
Menurut Martha, langkah itu juga sejalan dengan amanat Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. (q cox)












