Hukrim

Kejaksaan Tanjung Perak Eksekusi Terpidana Kepabeanan Dion Meiriono

9
×

Kejaksaan Tanjung Perak Eksekusi Terpidana Kepabeanan Dion Meiriono

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Tim Tabur Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, melaksanakan eksekusi terhadap terpidana kepabeanan atas nama Dion Meiriono. Jumat (16/04/2021)

Pelaksanaan eksekusi sekira pukul 11.10 Wib bertempat di Perumahan Pondok Sedati Asri Blok M 11 D (Ruko), sedangkan terpidana Dion Meiriono beralamat di jl. Kutisari Utara V:29-B RT 007/002 Kel. Kutisari, Kec. Tenggilismejoyo, Kota Surabaya.

Eksekusi dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan nomor Per: 1432k/Pid.Sus/2014 tgl 14 April 2015; Putusan MA membatalkan putusan PN Surabaya No. 3586/pid.b/2012/pn.sby tgl 10 juni 2013, yang amarnya menyatakan terpidana terbukti secarah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepabeanan, menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan denda Rp. 100.000.000,- subsidiair 6 bln kurungan potong masa tahanan

“Dalam pelaksanaan eksekusi Terpidana bersikap koopratif, sehingga pelaksanaan eksekusi dapat terlaksana dengan lancar,” terang Erick Ludhfyansah, Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Surabaya.

Selanjutnya terpidana dibawa ke Poliklinik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk diperiksa kesehatannya dan akan dititipkan sementara di Cabang Rutan Medaeng di Kejati Jawa Timur sambil menunggu hasil koordinasi dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *