HukrimNasionalPemerintahan

Ketua Pengadilan Agma Batulicin: Sidang Penetapan Asal Usul Anak Bukan Formalitas

88
×

Ketua Pengadilan Agma Batulicin: Sidang Penetapan Asal Usul Anak Bukan Formalitas

Sebarkan artikel ini

TANAH BUMBU (Suarapubliknews) – Sinergitas antara Pengadilan Agama Batulicin dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanah Bumbu diwujudkan dalam rangka penyelesaian perkara guna memenuhi legalitas terkait asal usul anak.

Sinergitas inilah yang diharapkan masyarakat, Pengadilan agama bertugas menyelesaikan perkaranya, sementara Disdukcapil adalah lembaga yang memberikan dokumen kependudukan secara sah berupa akte kelahiran sebagai bukti otentik atas legalitas anak tersebut.

Hal ini disampaikan ketua Pengadilan Agama Batulicin Hj.Mursidah, S.Ag dalam acara sidang massal penetapan asal usul anak kepada 22 pasangan suami istri. Kamis (02/12/2022) di halaman kantor Pengadilan Agama Kelurahan Gunung Tinggi.

Ketua Pengadilan Agama Batulicin Hj. Mursidah S.Ag mengatakan, bahw sidang asal usul anak tak kalah pentingnya dengan sidang isbat, melihat dari undang Undang undang perlindungan anak Tahun 2002 sebagai mana diubah dengan undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang hak perlindungan anak, itu menyatakan bahwa anak berhak mengetahui orang tuanya .

Hal ini erat kaitannya dengan asal usul anak, salah satunya lagi dapat dibuktikan dengan data otentik yakni akta kelahiran.

Untuk mendapatkan akta kelahiran, lembaga yang berwenang mengeluarkan hanya Dispendukcapil. Namun saat ini tidak serta Merta mengeluarkan akte kelahiran, karena ada proses yang harus memenuhi berbagai persyaratan kepada pihak yang ingin melegalkan.

“Justru itu pengadilan agama salah satu wewenang nya yakni, menerima perkara permohonan asal usul anak, kenapa bukan Dukcapil, kerena ada perkara disitu, diantaranya status hukum nya,dan inilah yang harus diselesaikan bersama sama dan dicarikan solusi nya.” kata Ketua PA saat memberikan sambutan.

Dia menambahkan,anak adalah harta tak bernilai dan aset yang tidak bisa dinilai dengan apapun. Dimana perlindungan anak merupakan sesuatu yang tidak bisa ditiadakan.

“Makanya akta kelahiran ini sebenarnya bukan hanya sekedar selembar kertas ,tapi demi menjamin perlindungan anak itu sendiri. Tentu sidang hari ini bukan sekedar formalitas, meskipun sudah di verifikasi,” tutupnya.

Senada disampaikan Plt.Kadis Disdukcapil Gento Hariyadi. Penetapan asal usul anak di latarbelakangi menikah ulangkan dari perkawinan siri, yang punya anak kemudian dalam penerbitan akta kelahiran tertulis anak seorang ibu.

“Guna melengkapi data anak agar tertulis nama Bapak dan nama Ibu dilakukan lah pernikahan ulang secara Hukum negara. Kalau perkawinan siri sah secara agama kalau perkawinan berdasarkan negara adalah yang terbit buku nikahnya. Setelah diterbitkan oleh pengadilan agama, ternyata usia anak lebih tua dari pada tanggal buku nikah terbit.” ujarnya disela pelaksanaan sidang penetapan.

Meski hasil perkawinan sah secara agama, namun untuk mensinkronkan ini setelah dikawinkan ulang maka usia buku nikah lebih muda dari anak lahir.

Disitulah muncul sidang asal usul anak  dan setelah itu dikeluarkan penetapan pengadilan agama asal usul anak , setelahnya akta kelahirannya akan diterbitkan nama ayah dan ibu.

“Cerita perkaranya,mereka punya buku nikah setelah anak lahir. Perkaranya menjadi kewenangan pengadilan agama dan penerbitan dokumen kependudukan nya kewenangan Dukcapil.dan inilah sinergitas yang sedang berjalan saat ini,” pungkasnya. (q cox, Imran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *