Jatim Raya

Mengaku Bisa Gandakan Uang, Dukun Gadungan Diciduk Polisi

16
×

Mengaku Bisa Gandakan Uang, Dukun Gadungan Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

KEDIRI (Suarapubliknews.net) – Mengaku dapat menggandakan uang, Kasmudi Alias Gus Bram (45) dukun gadungan asal Desa Tanjungrejo Desa Sidoasri Kecamatan Kenduruhan KabupatenTuban di ciduk Unit reskrim Polsek Banyakan Polres Kediri Kota.

Pelaku diamankan petugas lantaran telah melakukan penipuan terhadap Budi Supriyanto (63) Warga Dusun Jabon Utara RT 03 RW 05 Desa Jabon kecamatan Banyakan kabupaten Kediri

Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Kamsudi mengatakan,dia di tangkap saat berada di rumah korban dan suda kita jebloskan di tahanan Mako Polsek Banyakan

“Kami jerat pelaku dengan Pasal 378 KUHP yang mana ancaman Hukumanya adalah 4 tahun Penjara,”Ujarnya Kepada Suarapubliknews.net Selasa (6/3/2018)

Lebih lanjut, AKP Kamsudi menjelaskan, bahwa barang bukti yang berhasil diamankan saat ini adalah dua lembar tikar, satu buah radio dan satu buah papan kayu serta satu lembar bukti transfer bank BRI, Satu buah HP overcros dan 2 dua botol minyak wangi Katarina, Satu buah Buku tabungan dan kartu ATM Bank BNI Taplus milik pelapor serta Uang tunai Rp. 550 Ribu, kemudian 5 botol Minyak wangi Fambo, 1 botol Minyak Charlie, 1 botol Minyak wangi japaron warna merah 3 botol Minyak melati dan dua buah keris dan 1 buah candi merk sumfle Turki.

Kronologinya, lanjut AKP, kejadian tersebut berawal pada bulan Desember 2017 Korban dikenalkan oleh Suhermanto dan Agus Sucipto kepada pelaku Kasmudi alias Gus Bram yang katanya bisa mengambil uang secara gaib

Selanjutnya korban percaya dan mulai mengikuti petunjuk pelaku dimana awalnya disuruh menyerahkan uang sebesar Rp. 4.500.000,- untuk beli Oborampen ( benda sbg syarat ritual yang terdiri macam macam minyak wangi dan bunga 7 rupa.

Berikutnya korban disuru pelapor membeli tikar diletakkan di kamarnya yang kemudian pelaku melakukan ritual dengan meletakkan bunga yg diberi minyak wangi nantinya di percaya bisa menghasilkan uang

Selanjutnya kamar ditutup serta di kunci yang mana kuncinya dibawa pelaku dengan pesan tidak boleh dibuka sampai ada perintahnya tidak hanya itu berkali kali pelaku juga minta uang dengan berbagai alasan sehingga mencapai kurang lebih Rp.50 Juta.

Atas hal itu H Jali kakak dari pelapor curiga dengan gelagat pelaku yang ada iktikat kurang baik dan kemudiam membongkar pintu ternyata tidak ada uang yang telah dijanjikan.(Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *