Jatim Raya

Mulai 03 Januari 2023 Pukul 00.00 WIB, Akan Diberlakukan Penyesuaian Tarif Ruas Jalan Tol Pandaan – Malang

86
×

Mulai 03 Januari 2023 Pukul 00.00 WIB, Akan Diberlakukan Penyesuaian Tarif Ruas Jalan Tol Pandaan – Malang

Sebarkan artikel ini

MALANG (Suarapubliknews) ~ Penyesuaian tarif tol pada Ruas Jalan Tol Pandaan – Malang yang dikelola oleh PT Jasamarga Pandaan Malang (JPM) akan mulai diberlakukan pada Selasa, 03 Januari 2023 pukul 00.00 WIB. Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1752/KPTS/M/2022 tanggal 12 Desember 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Pandaan – Malang.

Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021. Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. Adapun penyesuaian tarif Ruas Jalan Tol Pandaan-Malang berdasarkan pada inflasi periode 1 Maret 2020 – 28 Februari 2022 sebesar 3,2%.

Penyesuaian tarif secara reguler merupakan bagian dari wujud kepastian dari skema pengembalian investasi pembangunan jalan tol sesuai dengan rencana bisnis Jalan Tol untuk membangun iklim investasi Jalan Tol yang kondusif, serta mendorong kemampuan Badan Usaha Jalan Tol dalam meningkatkan level pelayanan bagi pengguna jalan.

Plh. Anggota BPJT Kementerian PUPR Mahbullah Nurdin melalui _Focus Group Disscussion_ (FGD) pada 23 Desember 2022 menyampaikan bahwa penyesuaian tarif jalan tol ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Penyesuaian tarif jalan tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan laju inflasi. Jika laju inflasi positif, maka tarif tol akan disesuaikan mengikuti besaran inflasi.

“Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol menjadi hal yang wajib bagi Badan Usaha Jalan Tol. Jika SPM terpenuhi, maka penyesuaian tarif dapat dilakukan untuk menjaga iklim investasi di Badan Usaha Jalan Tol sekaligus untuk menjaga peningkatan pelayanan terhadap pengguna jalan tol,” tuturnya.

Direktur Utama PT JPM Netty Renova menjelaskan PT JPM secara konsisten terus meningkatkan pelayanan di seluruh aspek jalan tol. PT JPM melakukan pemeliharaan rutin dan non rutin di wilayah jalan tol. Pemeliharaan rutin yang dilakukan seperti perawatan tanaman, pembersihan saluran, pemeliharaan sarana pelengkap jalan hingga perbaikan saluran drainase.

“Sedangkan pemeliharaan non rutin seperti pelapisan perkerasan jalan dan pengecatan ulang marka jalan di Ruas Jalan Tol Pandaan-Malang. Selain itu, kami juga melakukan _treatment_ terhadap daerah rawan longsor guna menjaga keamanan bagi pengguna jalan tol,” ujarnya.

PT JPM terus fokus dalam upaya pelestarian lingkungan dengan melakukan beautifikasi dan penanaman pohon di sepanjang Ruas Jalan Tol Pandaan – Malang. Selain itu, sebagai bentuk Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL), PT JPM bekerjasama dengan perwakilan Pemerintah setempat telah menyalurkan total 1.000 paket sembako kepada masyarakat di sekitar koridor Jalan Tol Pandaan-Malang.

Untuk memastikan masyarakat menerima informasi dengan baik, Kementerian PUPR bersama PT JPM bersinergi untuk melakukan sosialisasi melalui berbagai media komunikasi. Bentuk sosialisasi tersebut dilakukan melalui media massa, media online, elektronik, media sosial, media cetak, dan media luar ruang. (q cok, tama dini)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *