BisnisHukrimNasional

Palsukan Faktur Pajak, Developer Diserahkan ke Kejaksaan

34
×

Palsukan Faktur Pajak, Developer Diserahkan ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Direktur perusahaan kontraktor TJ diserahkan Direktorat Jenderal Pajak Kanwil DJP Jawa Timur I ke Kejaksaan Negeri Surabaya. Tersangka TJ merupakan Direktur Utama dari CV. TM. Kegiatan usaha CV. TM adalah jasa konstruksi yang mendapat pekerjaan dari developer perumahan.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I Eka Sila Kusna Jaya mengatakan CV. TM terbukti dengan sengaja mengkreditkan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang isinya tidak benar dan/atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A huruf a atau Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan).

Pada kurun waktu 2010 s.d. 2014, potensi kerugian negara atas pelanggaran ini sekurang-kurangnya sebesar 1,67 Milyar. “Modus yang dilakukan, perusahaan mengkreditkan faktur pajak masukan yang seharusnya tidak dikreditkan,” katanya.

Sebelumnya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum. Kemudian berkas perkara diserahkan kepada pihak kejaksaan negeri untuk kemudian dilakukan proses penuntutan dan persidangan di pengadilan. “Berkas perkara sudah lengkap dan per hari ini tersangka kami serahkan kepada pihak berwenang untuk dilakukan proses lebih lanjut”, ungkap Eka.

Direktorat Jenderal Pajak tetap mengutamakan kesadaran dari Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan untuk menghimpun penerimaan Negara, namun apabila terdapat tindakan pidana perpajakan, maka akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. (q cox, tama dinie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *