Politik

Pelayanan Publik Tercoreng Indikasi Pungli, DPRD Surabaya Minta Pemkot Bertindak Tegas

124
×

Pelayanan Publik Tercoreng Indikasi Pungli, DPRD Surabaya Minta Pemkot Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mendesak Pemerintah Kota Surabaya segera menertibkan dugaan pungutan yang dilakukan pengurus RT dan RW di Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo. Desakan itu menyusul beredarnya dokumen berisi daftar pungutan kepada warga yang viral di media sosial.

Yona meminta Inspektorat bersama Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) tidak hanya melakukan klarifikasi, tetapi juga memeriksa legalitas kebijakan tersebut serta mengaudit penggunaan dana yang telah dipungut dari masyarakat.

“Harus diverifikasi terlebih dahulu atas dasar apa pungutan ini diberlakukan. Dari yang saya baca sekilas, dasar pemberlakuannya hanya berupa kesepakatan para ketua RT,” kata Yona, yang akrab disapa Cak Yebe, di DPRD Surabaya, Senin (6/7/2026).

Dokumen yang beredar memuat ketentuan bahwa warga pindah masuk dikenai kontribusi Rp150 ribu untuk kas RT. Sementara di tingkat RW, warga dibebankan biaya Rp250 ribu untuk satu orang dan Rp500 ribu bagi keluarga dengan lebih dari satu anggota.

Selain itu, tercantum pula biaya administrasi sebesar Rp1,5 juta untuk izin penggalian fondasi atau pembangunan. Dalam dokumen tersebut disebutkan pungutan mengacu pada Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022 Bab XII Pasal 69 Ayat (2), sehingga memunculkan pertanyaan publik mengenai dasar hukum pemberlakuannya.

Menurut Cak Yebe, perlu dipastikan apakah warga selama ini juga telah membayar iuran rutin untuk kebutuhan lingkungan, seperti kebersihan dan keamanan. Jika iuran tersebut tetap berjalan, maka penambahan pungutan baru tanpa dasar hukum yang jelas tidak dapat dibenarkan.

“Kalau warga sudah membayar iuran rutin untuk kebersihan, keamanan, dan kebutuhan lingkungan lainnya, lalu masih dibebani pungutan seperti ini, tentu kebijakan tersebut tidak bisa dibenarkan,” ujar mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya itu.

Politisi Partai Gerindra tersebut menegaskan RT dan RW tidak memiliki kewenangan menetapkan pungutan di luar ketentuan yang diatur Pemerintah Kota Surabaya. Menurutnya, apabila kebutuhan operasional menjadi alasan, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme yang telah diatur pemerintah, bukan dengan membebankan biaya kepada warga.

“Kalau setelah diverifikasi ternyata pungutan itu tidak memiliki dasar hukum dan hanya berdasarkan kesepakatan internal, maka kebijakan tersebut wajib dicabut. Tidak boleh ada pungutan yang mengatasnamakan RT atau RW tanpa landasan perda maupun perwali. RT dan RW adalah kepanjangan tangan pemerintah kota dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, bukan lembaga yang dapat menetapkan pungutan sendiri,” tegasnya.

Ia juga meminta Inspektorat mengaudit penggunaan dana apabila praktik pungutan tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu. Hasil pemeriksaan, lanjutnya, harus disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

“Saya meminta Inspektorat dan Bapemkesra memeriksa secara menyeluruh, termasuk ke mana dana itu digunakan. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas. Jangan sampai praktik seperti ini menjadi preseden dan ditiru wilayah lain, karena masyarakat berhak memperoleh pelayanan publik tanpa dibebani pungutan yang tidak memiliki dasar hukum,” pungkasnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *