BisnisJatim Raya

Pelecehan Seksual di Ranah Public Meningkat, Obrolan Kantor: Seberapa Aman Kantormu dari kekerasan Seksual?

14
×

Pelecehan Seksual di Ranah Public Meningkat, Obrolan Kantor: Seberapa Aman Kantormu dari kekerasan Seksual?

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubiknews) – Data Komnas perempuan menunjukan pada tahun 2020, kekerasan seksual menempati peringkat kedua dari kekerasan terhadap perempuan di ranah pribadi sebanyak 30 persen. Di ranah publik kekerasan seksual menempati peringkat pertama sebanyak 55 persen.

Head of Values, Community & Public Relations The Body Shop® Indonesia, Ratu Ommaya, mengatakan isu kekerasan pada perempuan di tempat kerja merupakan hal yang serius, namun masih jarang diperhatikan.

Dalam mendukung kesetaraan gender, penting bagi perusahaan mengangkat isu kekerasan seksual yang kerap dialami perempuan pekerja serta membuat kebijakan yang tegas dalam menanganinya. “Selain itu, perlunya edukasi mengenai kekerasan seksual dan harus menjadi tempat yang aman saat mereka melaporkan kasus kekerasan seksual,” katanya.

Never Okay, sebuah inisiatif yang menentang pelecehan seksual di tempat kerja, melakukan survei kuantitatif yang mendapati 94 persen dari 1.240 responden mengalami pelecehan seksual di tempat kerja. Sekitar 76% pernah mengalami pelecehan lisan; 42% mengalami pelecehan isyarat; 26% mengalami pelecehan tertulis/gambar; 13% lingkungan kerja yang tidak bersahabat; 7% ditawari imbalan untuk melakukan sesuatu; 1% penyerangan seksual; dan 2% lainnya. Dilakukan antara 19 November hingga 9 Desember 2018 secara online, survey ini membuktikan pelecehan seksual di tempat kerja adalah sesuatu yang sangat sering ditemui.

Dilansir dari Women, Business & Law, World Bank tahun 2019, 10 dari 11 Negara Asean sudah memiliki aturan spesifik seputar pelecehan seksual, kecuali Indonesia. Berdasarkan data Simfoni PPA 2016 terdapat 24 kasus kekerasan seksual yang terjadi ditempat kerja dan 40 pelaku berdasarkan hubungan merupakan rekan kerja. Disamping itu Better Work Indonesia tahun 2015 mengatakan dari 80% perempuan yang mengalami pelecehan seksual di tempat kerja, hanya 1% yang berani melaporkan. Indonesia memerlukan aturan tentang perlindungan pekerja dari pelecehan seksual di tempat kerja.

“Pelecehan seksual yang terjadi di tempat kerja berdampak terhadap kesehatan, karir, hingga kinerja korban. Disini tempat kerja juga punya peran penting dalam pencegahan seksual sangatlah besar. Harapannya banyak tempat kerja bergandengan tangan mendorong RUU PKS menjadi payung hukum dalam mencegah kekerasan seksual. Tempat kerja harus menjadi ruang aman bagi setiap karyawannya. Perusahaan menjamin keamanan setiap karyawannya terhadap segala bentuk kekerasan seksual,” katanya.

Psikolog Associate Psikolog Yayasan Pulih Maria Puspita, M.Psi. mengatakan setiap individu di dalam perusahaan memiliki peran untuk dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman dan melakukan upaya pencegahan serta penanganan terhadap kekerasan seksual yang terjadi di tempat kerja.

Tindakan kekerasan, pemaksaan dan ancaman dari pelaku kepada korban yang terjadi karena adanya relasi kuasa yang tidak seimbang dapat menimbulkan dampak seperti perasaan takut, malu, merasa bersalah, dll. Dampak-dampak tersebut sering kali membuat korban tidak berani untuk melaporkan tindakan kekerasan yang terjadi.

“Sehingga, alur atau mekanisme laporan yang dibuat oleh perusahan dalam menangani tindakan kekeraan seksual yang terjdi kantor perlu mengedepankan dukungan dan perlindungan kepada korban dengan merahasiakan identitas korban,” paparnya.

CEO & Coach HR Academy Srie Wulandari, mengatakan maraknya pelecehan seksual di tempat kerja menunjukkan sebuah budaya di mana kekerasan berbasis gender telah dianggap sebagai suatu hal yang normal.

“Hal ini juga tentunya menggarisbawahi masih berlangsungnya ketidaksetaraan gender baik di tempat kerja maupun secara umum. Keselamatan dan kesehatan dalam bekerja adalah hak dasar pekerja yang diatur oleh Negara melalui Pasal 86 ayat (1) UU Ketenagakerjaan,” katanya.

Career Content Creator – TikTok @vmuliana Vina A. Muliana, mengatakan setiap pekerja wanita memiliki hak untuk bisa bekerja di lingkungan yang aman dan jauh dari kekerasan seksual. Untuk itu, menurut saya perlunya diadakan pemahaman dan pelatihan secara berkala bagi pegawai untuk memahami pentingnya dalam memerangi pelecehan seksual.

“Selain itu menumbuhkan budaya organisasi yang baik juga sama pentingnya. Kita perlu menghormati dan mendengarkan satu sama lain agar hal ini tidak terjadi,” tegasnya. (q cox, tama dinie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *