Hukrim

Pembobol Data Pribadi Denny Siregar Divonis Divonis 8 Bulan Penjara

9
×

Pembobol Data Pribadi Denny Siregar Divonis Divonis 8 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) –  Terdakwa kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Febriansyah Puji Handoko, divonis pidana penjara selama 8 bulan. Terdakwa warga Malang ini dinyatakan bersalah telah membobol data pribadi Youtuber Denny Zulfikar Siregar dan mengunggahnya melalui akun media sosial (twitter).

Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Safri Abdullah, disebutkan terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 46 Ayat (2) Jo. Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Febriansyah Puji Handoko, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 bulan serta pidana denda sebesar Rp. 2 juta subsidiair 2 bulan kurungan,” ucap hakim Safri, di ruang sidang Tirta 1, PN Surabaya, Rabu (03/03).

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa yaitu telah mengakses komputer dan atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik milik korban dan disebarkan.

“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan dan belum pernah dihukum,” imbuhnya.

Atas putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejari Surabaya sama-sama menyatakan kata terima. “Terima Pak Hakim,” ujar terdakwa.

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, JPU Darwis telah menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp. 2 juta subsidiair 3 bulan kurungan. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *