Nasional

Pemkab Tanbu Ikuti Rakor Pilkada Virtual, Ini Petunjuk Kemendagri

15
×

Pemkab Tanbu Ikuti Rakor Pilkada Virtual, Ini Petunjuk Kemendagri

Sebarkan artikel ini

BATULICIN (Suarapubliknews) – Rakor Pilkada vistual dengan Kemendagri yang tersambung ke Digital Live Room (DLR) di kantor Bupati dihadiri Wakil Bupati Tanbu H. Ready Kambo dan sejumlah perwakilan kepala SKPD.

Dalam sambutannya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan sebuah tantangan dalam pelaksanaan Pilkada 2020, karena memiliki potensi aksi kekerasan hingga kampanye hitam.

Menurutnya, Pilkada ini salah satu yang menjadi tantangan bersama, karena ada potensi munculnya gangguan konvensional berupa konflik juga aksi kekerasan.

“Harus cepat diantisipasi dengan langkah-langkah proaktif, langkah-langkah proaktif untuk merangkul pihak-pihak yang berkonflik, berkontestasi, agar mereka melakukan kompetisi secara sehat, kemudian tidak melaksanakan black campaign, kampanye-kampanye bohong. ” kata Tito dalam ‘Rapat Koordinasi Analisa dan Evaluasi Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020’ yang disiarkan Kemendagri, Rabu (30/9/2020).

“Positive campaign itu masih bisa, negative campaign juga biasa, tapi black campaign, kampanye hitam, yang berisi kebohongan, itu tidak boleh. Itu adalah pidana,” tuturnya.

Tito juga meminta setiap aparat memiliki liaison officer (LO) yang berasal dari penegak hukum di tiap-tiap paslon, yang nantinya akan mengawasi adanya kampanye hitam dan pelanggaran-pelanggaran hukum lainnya.

“Kemudian, selain langkah-langkah proaktif yang berhubungan dengan demikian, saya kira ada LO di tiap-tiap paslon, dari aparat-aparat yang ada juga langkah-langkah untuk saluran-saluran kalau terjadi ketidakpuasan ada saluran-saluran lainnya yang disiapkan melalui mekanisme laporan ke Bawaslu, laporan kepada pengadilan tinggi TUN, dan lain-lain. Prinsip saya kira kalau terjadi aksi kekerasan, tentu tidak bisa ditolerir,” paparnya.

Dia berharap hal ini tetap akan dilaksanakan penegakan terhadap aksi-aksi yang bertentangan dengan hukum. (q cox, Imran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *