Pemerintahan

Pemkot Surabaya Terbitkan SE Wali Kota Panduan Penyelenggaraan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah

22
×

Pemkot Surabaya Terbitkan SE Wali Kota Panduan Penyelenggaraan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan surat edaran (SE) wali kota mengenai panduan penyelenggaraan salat Idul Fitri 1443 Hijriah di Kota Pahlawan, mengingat lebaran kali ini masih dalam masa pandemi Covid-19 tentunya diwajibkan untuk memperketat protokol kesehatan (prokes).

Pada pelaksanaan kegiatan ibadah dan perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah kali ini Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengimbau agar pengumpulan atau penyaluran zakat fitra, maal, infak dan sedekah yang disalurkan pengurus masjid dan masyarakat diharapkan disampaikan melalui non tunai atau lewat daring. Pembayaran zakat, infak, maal dan sedekah disalurkan melalui daring bertujuan untuk mencegah terjadinya kerumunan jika dilakukan secara langsung maupun tunai.

Sementara itu, untuk kegiatan takbiran Wali Kota Eri Cahyadi mengimbau untuk mengumandangkannya di masjid/musala atau di rumah masing-masing. Apabila kegiatan takbir dilakukan masjid atau musala, ia meminta kepada takmir atau pelaksana takbiran untuk menerapkan prokes ketat.

Sementara itu untuk pengeras suara yang digunakan pada saat pelaksanaan malam takbir, ia juga meminta agar pengurus atau takmir masjid menyesuaikan dengan aturan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Wali Kota Eri Cahyadi juga mengimbau aturan soal pelaksanaan salat Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriah mendatang agar dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka. “Bagi yang melaksanakan salat Idul Fitri wajib menerapkan prokes secara ketat, pengurus dan panitia masjid atau musala masing-masing dibentuk satgas mandiri untuk memastikan prokes berjalan. Jangan lupa bagi warga yang ikut berjamaah masing-masing membawa peralatan sendiri,” kata Wali Kota Eri Cahyadi, Kamis (28/4/2022).

Lalu bagaimana dengan halal bihalal? Wali kota yang akrab disapa Cak Eri itu menjelaskan, warga Surabaya dibolehkan untuk kegiatan tersebut, asalkan sesuai dengan 100 persen dari kapasitas ruangan. Bila kegiatan halal bihalal berjumlah di atas 100 persen, wajib menyediakan makanan dan minuman yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan makan atau minum yang disajikan di tempat.

“Jangan lupa juga melaksanakan prokes lebih ketat dengan tetap memakai masker, mencuci tangan dengan air atau hand sanitizer secara berkala serta menjaga jarak,” pesan Cak Eri.

Cak Eri juga mengimbau soal keamanan kepada para lurah, camat, RT/RW di masing-masing wilayahnya untuk mencegah adanya potensi pelanggaran atau mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Salah satunya, ia meminta kepada jajarannya untuk menertibkan adanya peredaran, menjual atau menyalakan petasan selama perayaan Hari Raya Idul Fitri mendatang.

“Selain itu kami imbau juga agar camat, lurah, RT/RW untuk menerapkan one gate system di masing-masing lingkungannya untuk keamanan warga Surabaya,” tegasnya.

Bagi yang mudik, lanjut Cak Eri, agar warga tidak lupa memeriksa kembali instalasi rumah yang dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan selama rumah dalam keadaan kosong. Setiap RT dan petugas keamanan dihimbau juga untuk melakukan sosialisasi sebelum warga mudik ke kampung halaman.

Selama mudik, ia juga mengimbau agar tidak meninggalkan hewan peliharaan dan mematikan listrik, air kran, regulator tabung gas telah dicabut atau dimatikan serta rumah dalam keadaan terkunci. Selama pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, Pemkot Surabaya bekerjasama dengan TNI/Polri dengan Tim Satuan Satgas Covid-19 dalam menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

“Kami harap warga tetap waspada dan menjaga ketertiban serta kenyamanan selama selama Hari Raya Idul Fitri mendatang. Bila dalam keadaan darurat, atau ada hal yang mencurigakan segera menelpon Call Center (CC) 112. Kalau ada pelanggaran, sebagaimana yang diatur di dalam SE tersebut, maka akan ditindak sesuai ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *