BisnisJatim Raya

Petrogas Jatim Utama Kelola PI 10% di WK WMO

128
×

Petrogas Jatim Utama Kelola PI 10% di WK WMO

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – PT. Petrogas Jatim Utama (Perseroda) akhirnya berhasil mendapatkan hak Pengalihan Participating Interest (PI) 10% di Wilayah Kerja (WK) West Madura Offshore (WMO) sesuai Permen ESDM No 37 Tahun 2016.

Keberhasilan BUMD Migas Provinsi Jawa Timur mengurus pengalihan PI 10% di WK WMO ditandai dengan terbitnya surat Menteri ESDM No T-975/MG.04/MEM.M/2023 tanggal 23 Desember 2023 yang ditujukan kepada Kepala SKK Migas.

Dalam suratnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebutkan seluruh hak, kewajiban dan tanggung jawab atas PI 10% beralih kepada PT Petrogas Jatim Adipodai (PJA) sejak tanggal 01 Januari 2023.

Perjuangan mendapatkan PI 10% ini relatif cukup lama, lima tahun lebih, tepatnya sejak 2017. Hak tersebut diterima PT PJA, anak perusahaan PT PJU yang dibentuk pada 2019 lalu, dengan kepemilikan saham PT PJU 51% dan PT Sumber Daya Bangkalan (Perseroda), BUMD Kabupaten Bangkalan 49%.

WK WMO dikelola kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) PT Pertamina Hulu Energi WMO (80%), Kodeco Energi Ltd (10%) dan PT Madura Mandiri Barat (10). Setelah persetujuan Menteri ESDM, komposisi berubah menjadi PT PHE WMO (72%), Kodeco (9%), PT MMB (10%) dan PT PJA (9%).

Direktur PT PJU Buyung Afrianto mengatakan Jawa Timur saat ini merupakan penghasil crude oil terbesar di Indonesia yang diproduksi dari WK Cepu, yang mana PT PJU melalui anak usahanya, memiliki patisipasi interes di WK Cebu sebesar 2,2423% dengan skema regime lama (sebelum Permen ESDM 37 tahun 2016). Sebagaimana diketahui, PT PJU telah mengelola 2 (dua) PI sebelum terbitnya Permen ESDM No 37 tahun 2016, yaitu di WK Cepu dan WK Madura Offshore.

Terbitnya persetujuan Menteri ESDM ini bukan merupakan akhir dari proses panjang PT PJU memperoleh hak pengalihan PI 10% di WK WMO, namun justru memulai babak baru melakukan pengelolaan PI 10% di WK WMO. Sebelumnya pada 9 Agustus 2023 lalu sudah ditandatangani Perjanjian Pengalihan dan Pengelolaan PI 10% antara PT PJA dengan KKKS WK WMO.

“Persetujuan Menteri ESDM ini menambah portofolio PT PJU sebagai BUMD Migas di Indonesia yang menerima lebih dari 1 (satu) PI pasca terbitnya Permen ESDM No 37 Tahun 2016, yang mengatur secara teknis atas Peraturan Pemerintah (PP) No 35 Tahun 2004 tentang Ketentuan Penawaran PI 10% pada Blok Migas. PI 10% adalah besaran maksimal 10% pada KKKS yang wajib ditawarkan kontraktor pada BUMD atau PPD,” kata Buyung Afrianto didampingi Dirut PT PJA Budiyanto, Senin (15/01).

Sebelumnya PT PJU pada Desember 2022 sudah menerima hak PI 10% pada WK Ketapang melalui anak perusahaanya, PT Petrogas Jatim Sampang Energi (PJSE).

Keterlibatan daerah dalam pengelolaan WK Migas melalui PI 10% merupakan sarana bagi daerah untuk berpartisipasi dalam pengelolaan migas di daerahnya dan pengembangan SDM, serta akan menambah PAD yang berdampak pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat setempat.

“Hal ini diharapkan akan berdampak signifikan pada kontribusi PT PJU sebagai Holding terhadap Pendapatan Asli Daerah Jawa Timur dan multiplier effect bagi Jawa Timur termasuk masyarakat Kabupaten Bangkalan, 49% saham PT. PJA dimiliki BUMD Kabupaten Bangkalan,” imbuh Dirut PT PJA Budiyanto.

Persetujuan Menteri ESDM ini merupakan capaian besar melalui perjuangan panjang bersama-sama antara Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Bangkalan, yang prosesnya dimulai sejak 5-6 tahun silam hingga kini. Jalan Panjang tersebut akhirnya membuahkan hasil yang sepadan.

“Terima kasih kami sampaikan kepada Gubernur Jawa Timur Ibu Khofifah Indar Parawansa yang senantiasa mendukung dan memmberikan bantuan komunikasi secara efektif dengan pihak terkait guna menyelesaikan kendala-kendala yang kami dihadapi,” ucap Buyung Afrianto.

Dikatakan proses penerimaan PI 10% tersebut juga banyak melibatkan koordinasi antara OPD Provinsi Jatim, diantaranya Dinas ESDM Jatim, Biro Perekonomian, Biro Hukum dan OPD lainnya. Sementara di tingkat pusat berkoordinasi dan mendapat dukungan dari Ditjen Migas, SKK Migas dan tentunya negosiasi secara B to B dengan KKKS. “Oleh karena itu kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu suksesnya penerimaan PI 10% di WK WMO ini,” pungkasnya. (q cox, Yus)

Foto: Penandatangan perjanjian pengalihan dan pengelolaan PI 10% WK WMO antara PT PJA – KKKS, 09 Agustus 2023 lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *