Jatim RayaPemerintahan

Pj. Gubernur Buka Orientasi 1.695 Anggota DPRD Kabupaten/ Kota se-Jatim

125
×

Pj. Gubernur Buka Orientasi 1.695 Anggota DPRD Kabupaten/ Kota se-Jatim

Sebarkan artikel ini

MALANG (Suarapubliknews) ~ Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono membuka Orientasi bagi 1.695 Anggota DPRD Kabupaten/ Kota se Jawa Timur Angkatan XVII, XVIII, XIX dan XX di Akasia Ballroom Savana Hotel & Convention, Kota Malang Selasa (8/10).

Pembukaan orientasi ini ditandai dengan penekanan tombol sirine oleh Pj. Gubernur Adhy didampingi Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Jatim, Ramliyanto dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Mia Amiati.

Dalam pembukaan ini, Pj. Gubernur Adhy mengucapkan selamat atas pelantikan 1.695 anggota DPRD Kab/ Kota baik yang baru pertama kali dilantik maupun yang terpilih kembali pada periode ini.

“Dengan adanya pelantikan tersebut artinya Bapak/ Ibu telah mengemban suatu kepercayaan, kehormatan dan tugas mulia karena menjadi representasi demokrasi dan wakil rakyat. Menjadi anggota dewan sebagai wakil rakyat yang dipilih melalui kontestasi merupakan tugas berat. Saya percaya dan yakin melalui orientasi ini pemahaman dan pengetahuan mengenai DPRD akan bertambah,” ujarnya.

Semua anggota DPRD Kabupaten/Kota se-Jatim tahun 2024 ini, kata Adhy, harus mengikuti orientasi selama 4 hari yang nantinya dapat berdampak signifikan ketika menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.

Ini tugas berat untuk BPSDM karena harus menjadwalkan sejumlah 1.695 orang dan itu secara berkelanjutan. Orientasi ini sangat penting karena diawal seorang anggota dewan harus memahami dari mulai fungsi, kewenangan dan tugas yang akan mempengaruhi proses dalam mengemban amanah kedepannya.

“Melalui orientasi sebagai pengenalan tugas, maka hasil yang diharapkan adalah semua anggota dewan memiliki pola pikir, sikap dan cara pandang terhadap suatu kebijakan, program dan apapun yang bisa dilakukan untuk membangun pemerintahan,” imbuhnya.

Orientasi DPRD Kabupaten/ Kota, juga melibatkan stakeholder dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), BPSDM Provinsi Jawa Timur dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Lebih lanjut disampaikannya, dalam orientasi ini tidak hanya kebijakan, tapi juga menyoroti isu-isu strategis. Contohnya terkait penganggaran bahwa tidak ada yang bisa mengusulkan budgeting tanpa kerja sama dengan DPRD.

“Isu strategis yang perlu digali di kegiatan orientasi ini misalnya eksistensi DPRD sebagai mitra kerja yang sejajar dengan Kepala Daerah. Menyusun anggaran/ budgeting tidak bisa dilakukan Pemerintah tanpa wewenang DPRD. Penyusunan RAPBD, menyusun semua kebijakan maupun pengambilan keputusan pemerintah. Melalui orientasi ini bisa menjelaskan mekanisme siklus penganggaran sehingga sesuatu yang dikerjakan Dewan dan Pemerintah betul – betul untuk kepentingan masyarakat,” jelasnya

Selain itu, Pj. Gubernur Adhy mengungkapkan terkait tugas dari legislator sangatlah penting, karena membawa aspirasi dari rakyat yang memilihnya. “Selamat memasuki dunia baru. Semoga bisa sukses dan memberikan jawaban terbaik bagi masyarakat. Komitmen orientasi sebagai wakil rakyat dengan cara memenuhi kewajiban terhadap masyarakat di Dapil melalui mekanisme dan aturan yang sesuai,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BPSDM Provinsi Jatim Ramliyanto menyampaikan kegiatan orientasi hari ini sudah memasuki putaran ke V telah berlangsung sejak 10 September 2024. “Diikuti sebanyak 1695 peserta, hari ini merupakan Putaran V yang diikuti oleh 282 orang peserta yang berasal dari Kabupaten Tuban, Kabupaten Tulungagung, Bangkalan, Trenggalek, Kota Madiun, Kota Mojokerto, Kota Probolinggo dan Kabupaten Probolinggo,” katanya.

Kegiatan ini berlangsung selama 4 hari efektif. Materi berkaitan dengan tugas dan fungsi anggota DPRD yang didukung oleh narasumber yang kompeten dari bidangnya baik dari KPK, Kejaksaan Tinggi Jatim, Polda Jatim, BPSDM Kemendagri, Widyaiswara Jatim, dan beberapa Perangkat Daerah terkait dan akademisi dari Perguruan Tinggi di Jatim.

Ramliyanto melanjutkan, orientasi ini pada dasarnya diamanatkan oleh Permendagri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Orientasi dan Pendalaman tugas DPRD. “Maka sebelum menjalankan tugas sebagai Anggota Dewan, Bapak Ibu diwajibkan mengikuti orientasi sebagai pengenalan fungsi, tugas dan wewenang bagi anggota DPRD sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Oleh karena itu, kesempatan mengikuti orientasi ini merupakan titik awal atau garis start yang nantinya akan menentukan perjalanan lima tahun bertugas,” tutupnya. (q cox, tama dini)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *