Jatim Raya

Polres Kediri Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Pil Koplo dan Sabu

24
×

Polres Kediri Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Pil Koplo dan Sabu

Sebarkan artikel ini

KEDIRI (Suarapubliknews.net) – Polres Kediri amankan enam orang pelaku pengedar Narkoba jenis pil doubel L dan sabu,tidak hanya itu akibat perbuatanya mereka akan di jerat dengan UU Kesehatan dan UU Narkotika

Menurut Kaolres Kediri, AKBP Roni Faisal Saiful Faton,S.ik, akibat perbuatannya, kini para pelaku telah dijebloskan ke tahanan Mako Polres.

Para pelaku tersebut adalah WN (55) Warga Dusun Katang Desa Sukorejo Kecamatan Ngasem, YA (39) Warga Jalan Pepaya Desa Pelem Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk

Kemudian STR alias GSM (39) Warga Dusun Jeruk Desa Tugurejo Kecamatan Ngasem. Ketiga tersangka diatas terlibat kasus Narkotika jenis sabu sabu dengan berat total keseluruhan 20,78 gram

Adapun barang bukti yang di sita dari ketiganya dengan rincian, dari tangan tersangka WN disita barang bukti berupa sabu sabu dalam 6 plastik klip dengan berat total 1,97 gram – Alat hisab narkotika jenis sabu sabu (bong) – korek api dan satu buah HP merk Nokia.

Dari tangan tersangka YA disita barang bukti berupa sabu sabu dalam 1 plastik klip dengan berat total 0,30 gram dan satu buah HP merk Oppo.

Dan dari tangan tersangka STR alias GSM disita barang bukti satu klip besar berisi narkotika jenis sabu sabu dengan berat total 18,49 gram – Alat hisap narkotika jenis sabu sabu (bong)  dan satu buah HP merk Samsung J1.

“Tiga tersangka kasus Pil Dobel L yang diringkus petugas pada hari Selasa 13 November 2018 di Dusun Cangkring Desa Pelem Kecamatan Pare  pada pukul 07:30 Wib,” Ujar AKBP Roni Faisal Saiful Faton,S.ik Kepada Wartawan Senin (19/11/2018)

Adapun tersangkanya, kata Kapolres, diantaranya AR (17) warga Dusun Jagung Rt 1 Rw 2 Desa Jagung Kecamatan Pagu dengan barang bukti 500 butir pil dobel L yang disimpan dalam 5 bungkus plastik klip yang dimasukan kedalam kaleng rokok gudang garam serta satu buah HP merk Xiaomi warna putih.

Kemudian tersangka PW alias Bobi bin Sigit (23) pria asal Dusun Ngatup Desa Kambingan Kecamatan Pare dengan barang bukti 990 butir pil dobel L dalam bungkus plastik warna putih dimasukan dalam tas kresek warna hitam dan satu buah HP merk Xiaomi warna hitam.

Sementara untuk tersangka TS alias Botok (24) pria warga Dusun Santren Desa Nanggungan Kecamatan Kayen Kidul dengan barang bukti 31 ribu butir  dalam 31 bungkus plastik warna bening dibungkus tas kresek warna hitam dan satu buah HP merk Andromax warna putih.

Kapolres menegaskan bahwa untuk tersangka yang terlibat kasus Narkotika jenis sabu sabu dalam hal ini kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Sedangkan para tersangka Kasus Pil dobel L kita jerat dengan Pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Dari kasus pil dobel L satu tersangka berinisial AR  tidak dilakukan penahanan karena masih dibawah umur”pungkasnya.(q cox, Iwan)

0

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *