HukrimJatim Raya

Polres Kediri Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Goa Jegles Kepung

135
×

Polres Kediri Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Goa Jegles Kepung

Sebarkan artikel ini

KAB KEDIRI ( Suarapubliknews) ~ Polres Kediri menggelar acar pers rilis terkait dengan kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan IYL Pr (15) Warga Rt 14/Rw10 Warga Dusun Sumberpuncung Desa Kepung, Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri

Kepada sejumlah awak media, Wakapolres Kediri Kompol Ambuka Yuda Hardi Putra,S.H,.S.ik mengatakan, jika terduga pelaku pembunuhan berinisial TL Lk (17) Warga Kecamatan Pare yang berhasil diamankan oleh Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Kediri saat berada di tempat kerjanya

“Jadi Pelaku TL ini kita amankan kurang lebih 24 Jam pasca kejadian yang mengemparkan warga Dusun Jegles Kepung,” Ucap Kompol Ambuka Yuda Hardi Putra Kepada Puluhan Wartawan di lapangan Indor Polres Kediri.Jum,at (29/12/2023)

Wakapolres Kediri menuturkan,bahwa motif pelaku TL nekat menghabisi nyawa korban,yakni IYL di pincu karena kesal terhadap sikap korban kepada pelaku yang kemudian berakhir terjadinya penusukan

“Untuk Pelaku TL dan Korban IYL ini baru saja kenal sekitar satu bulan yang mana pelaku masa PDKT terhadap si korban dan belum bisa di katakan jika keduanya berpacaran,”Jelas Kompol Ambuka Yuda

Sementara di waktu yang bersamaan di tambahkan Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Dr Fauzy Pratama,bahwa dari hasil autopsi Rumah Sakit Bayangkara ditemukan sebanyak 15 luka tusukan pada bagian perut dan dada korban,kemudian untuk kepala korban mengalami luka parah akibat dibenturkan ke cor beton sebanyak 13 kali.

“Akibat perbuatannya, tersangka TL kita jerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 80 UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.” Pungkasnya. (q cox, Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *