Jatim Raya

Satreskoba Polres Kediri Ringkus Jaringan Narkoba antar Provinsi

14
×

Satreskoba Polres Kediri Ringkus Jaringan Narkoba antar Provinsi

Sebarkan artikel ini

KEDIRI (Suarapubliknews.net) – Satuan Reskoba Polres Kediri ringkus Erwin alias Gundul (40) asal Warga Desa Bengkong Palapa Kecamatan Bengkong Kabupaten Batam Provinsi Riau dan Diki Wahyudi (19) asal Warga Desa Makarti Kecamatan Tumijar Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung.

Keduanya ditangkap lantaran kedapatan menjadi pengedar narkoba jenis sabu, bahkan saat ditangkap masih ditemukan puluhan gram sabu di tangannya.

Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan SIK MH mengatakan, keduanya ditangkap di terminal bus Desa Beringin Kecamatan Badas Kabupaten Kediri.

Ironinya, kedua pelaku ini ternyata masih ada ikatan darah yakni antara Bapak dan Anak

Dari hasil pemeriksaan, kata Erick Hermawan, keduanya yerindikasi kuat sebagai bagian dari jaringan pengedar Narkoba antar Provinsi.

“Saat ini mereka sudah kita jebloskan di tahanan Mako Polres Kediri dan kami jerat dengan UU No 35 Tahun 2009 Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 1 yang mana ancaman Hukumanya adalah 20 Tahun Penjara,” terangnya. Kamis (22/2/2018)

Menurut Kasat Reskoba Polres Kediri AKP Eko Prasetyo Sanosin SH MH, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi yang diterima sebelumnya, jika di terminal bus sering dijadikan transaksi Narkoba

Dari tangan pelaku Erwin Alias Gundul Petugas mengamankan sebanya 117 N Gram Narkoba jenis Sabu, Uang tunai sebesar 8 Jt Rupiah,1 buah Hp merek Nokia. Sedangkan dari tangan Diki Wahyudi di amankan sebanyak 113 Gram Sabu dan 1buah Hp merek Nokia

“Kasus tersebut terus akan kita kembangkan dan ini adalah bukti Perang Pihak Kami terhadap Narkoba,” Pungkasnya. (q cox, Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *