Selesaikan Tugas, Ketua Pansus Tatib DPRD Surabaya: Telah sesuai SOTK terbaru

SURABAYA (Suarapubliknews) – Rapat pembahasan perubahan ketiga atas peraturan DPRD Kota Surabaya No 1 tahun 2018 tentang tata tertib (Tatib) DPRD Kota Surabaya telah diselesaikan oleh Panitia Khusus (Pansus). Senin (15/09/2022)

Menurut keterangan Mochamad Machmud selaku Ketua Pansus Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Surabaya, 8 dari 11 anggota pansus telah sepakat  dan bertanda tangan

“Seusai ditandatangani, draf tata tertib diserahkan kepada pimpinan (DPRD) lalu dikirim ke Gubenur Jawa Timur untuk difasilitasi setelah itu diparipurnakan. Jadi  dari  situ, kita (Pansus Tatib red) selesai tugasnya dan nanti kita sekarang menunggu dari Gubenur,” ungkapnya

Machmud menjelaskan, bahwa rapat membahas tupoksi antar komisi, misalkan di Komisi A bidang Pemerintahan dan Kesra, lalu bidang Perekonomian dan Perizinan masuk di Komisi B, kemudian banyak juga ada bidang yang lain masuk di komisi C dan Komisi D

“Itu sesuai tupoksi berdasarkan Skruktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) perangkat daerah yang baru. Ini yang selesai kita sempurnakan dari SOTK yang lama,” terangnya.

Untuk itu, Machmud berharap Tatib yang baru bisa tuntas dan diberlakukan karena banyak yang sudah menunggu. “Itu bisa kita implementasikan di semua komisi secara resmi,” ujarnya.

Ditanya apa yang menjadi kendala Tatib DPRD Surabaya sampai sekarang belum selesai bahkan diparipurnakan,

“Komisi D akan membidangi pendidikan dan sosial, sementara Komisi A membidangi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) karena tidak bisa diputus. Di dalam SOTK satu kata,” katanya. (q cox, Irw)

Reply