Hukrim

Sidang Perdana Kasus Jalan Gubeng Ambles Digelar PN Surabaya

11
×

Sidang Perdana Kasus Jalan Gubeng Ambles Digelar PN Surabaya

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Enam terdakwa dalam kasus amblesnya jalan gubeng, Budi Susilo, Rendro Widoyoko, Aris Priyanto (berkas pertama) dan Ruby Hidayat, Lawi Asmar Handrian, Aditya Kurniawan Eko Yuwono (berkas kedua), jalani sidang perdana secara tepisah di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pembacaan dakwaan. (07/10/2019).

Pada sidang kali ini, keenam orang tersebut mendapat dakwaan yang sama telah melakukan, yang menyuruh dan turut serta dengan sengaja merusak bangunan yang menimbulkam bahaya bagi keamanan lalu lintas.

“Para terdakwa telah melanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 192 ke-2 KUHP atau Pasal 63 ayat (1) UU NO 38 Tahun 2004 tentang jalan. Sedangkan dalam berkas yang kedua ada Pasal tambahan seperti Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki dan R.A Dhiny ardhany saat membacakan surat dakwaan secara bergantian.

Atas dakwaan JPU, kedua penasihat hukum keenam terdakwa menyampaikan tidak akan mengajukan upaya hukum lain, yakni Nota Keberatan (Eksepsi).

“Setelah kami berdiskusi dan mencermati apa yang disampaikan oleh JPU, kami sepakat tidak akan mengajukan Eksepsi yang mulia, nanti keberatan kami akan kami masukkan dalam Nota Pembelaan (Pledoii) saja,” kata penasihat hukum terdakwa.

Setelah dirasa cukup, Ketua majelis hakim R. Anton Widyopriono, kemudian menunda sidang dan menjadwalkan bahwa persidangan bakal digelar seminggu 2 kali.

“Sidang kita gelar seminggu 2 kali ya. Karena banyaknya berkas yang perlu pembuktian dan diperiksa,” kata hakim Anton.

Hari Basuki, ketika di konfirmasi usai persidangan terkait tidak ditahannya para terdakwa menyampaikan bahwa sejak awal kasus ini bergulir, keenam tersangka memang tidak dilakukan penahanan. “Sejak awal kan memang tidak ditahan,” kata Hari.

Lebih lanjut, ketika disinggung tentang Fuad Benardi, putra sulung Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, JPU Hari mengatakan cuma sebagai saksi. “Cuma jadi saksi saja. Ya nanti hadir memberikan keterangan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim)menetapkan enam orang tersangka dalam kasus amblasnya Jalan Gubeng, Surabaya, yang terjadi pada 18 Desember 2018 silam.

Mereka adalah Ruby Hidayat selaku Projek Manager PT Saputra Karya; Aris Priyanto selaku Side Manager dari PT NKE; Budi Susilo selaku Dirut PT NKE; Rendro Widoyoko selaku Manager PT NKE; Lasmi Awar Handrian selaku Engenering SPV PT Saputra Karya dan Aditya Kurniawan yang merupakan Side Manager PT Saputra Karya.

Selain itu, sempat juga mencuat nama putra sulung Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Fuad Benardi, dalam kasus tersebut. Fuad sendiri juga pernah diperiksa oleh penyidik Polda Jatim pada Maret 2019 lalu. (q cox, KOMPAK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *