Jatim Raya

Tak Peduli Vonis Hakim, Singky Soewadji: Sejak Awal, Misi Kami Penyelamatan Ratusan Satwanya

20
×

Tak Peduli Vonis Hakim, Singky Soewadji: Sejak Awal, Misi Kami Penyelamatan Ratusan Satwanya

Sebarkan artikel ini

JEMBER (Suarapubliknews) – Singky Soewadji pengamat satwa liar asal Surabaya yang sempat menjadi saksi ahli di persidangan kasus Lau Djin Ai alias Kristin di PN Jember, mengatakan jika pihaknya tidak terpengaruh dengan vonis majelis hakim.

“Ini tidak ada kaitannya dengan vonis yang akan dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada Bu Kristin, tetapi sejak awal misi kami adalah penyelamatan satwa berupa ratusan burung itu, karena ada wacana akan dilepas liarkan dengan alasan dikembalikan ke negara,” ucapnya kepada media ini. Senin (18/03/2019)

Singky Soewadji mengatakan, bahwa vonis apapun yang bakal dijatuhkan ke terdakwa Kristin tidak menjadi urusan dan kepentingannya, tetapi nasib satwa yang saat ini menjadi barang bukti sitaan wajib diselamatkan.

“Kita berandai-andai, katakanlah Bu Kristin divonis bebas murni, karena sudah ditahan beberapa bulan maka negara mengganti dengan sejumlah materi, dan dibuat serah terima pengembalian satwa miliknya, tentu dalam waktu dekat ratusan satwa itu bisa disita oleh negara karena semua ijinnya sudah mati,” tandasnya.

Oleh karenanya, Singky bersama tim yang saat ini berada di wilayah Jember sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, agar bisa membantu perpanjangan surat ijin milik CV Bintang Terang.

“Saat ini yang harus ditempuh adalah pengajuan/permohonan perpanjangan ijin penangkaran milik Ibu Kristin (CV Bintang Terang) yang sudah mati semua itu, dan ini kita kejar sebelum putusan. Kalau ini berhasil, maka satwa yang disita oleh negara masih bisa dititipkan kembali kepada CV Bintang Terang,” tuturnya.

Terkait misi lanjutan tersebut, Singky mengaku telah melakukan pembicaraan dengan Dirjen dan Kepala BBKSDA Jatim, agar bisa mendapatkan respon yang baik demi penyelamatan satwa milik Ibu Kristin di lokasi penangkaran CV Bintang Terang.

“Kami bersama tim, termasuk Pak Jenderal ( Oegroseno-red), siap membantu melengkapi adimistrasinya terkait kelengkapan perpanjangan ijin, utamanya untuk pendataan. Untuk itu saya akan mengajak pak Rahmat (keponakan terdakwa-red) untuk segera menghadap ke Dirjen dan Kepala BBKSDA, saya sangat berharap bisa diterima dengan baik,” pungkasnya. (q cox)

Situasi di PN Jember saat sidang lanjutan Ibu Kristin berlangsung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *