Hukrim

Tanpa Ampun, JPU Tuntut Henry J Gunawan 3 Tahun 6 Bulan Penjara

8
×

Tanpa Ampun, JPU Tuntut Henry J Gunawan 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Sempat berulah tidak mau sidang dengan alasan sakit. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa dari Kejaksaan Negeri Surabaya, akhirnya menuntut terdakwa dalam perkara memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, Henry Jocosity Gunawan selama tiga tahun dan enam bulan. Kamis (12/12/2019).

Sedangkan istrinya Iuneke Anggraini dituntut selama dua tahun, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya,

Dari pantauan di ruang sidang Garuda 1, terdakwa Henry J Gunawan sempat melayangkan protes bahwa dirinya sedang sakit. Akan tetapi, hal ini tidak membuat majelis hakim maupun JPU bergeming.

“Sudah anda duduk saja dan cukup dengarkan. Tidak usah ngomong apa-apa,” tegas ketua majelis hakim Dwi Purwadi.

Dalam surat tuntutan JPU disebutkan bahwa para terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 ayat (1) KUHP Juncto pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa satu Henry J Gunawan selama tiga tahun dan enam bulan dan terdakwa dua, Iuneke Anggraini selama dua tahun penjara,” ucap JPU Ali Prakosa.

Hal yang memberatkan, para terdakwa tidak mengakui perbuatannya, memberikan keterangan berbelit belit selama persidangan. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa satu sebagai tulang punggung keluarga dan terdakwa dua tidak pernah dihukum.

Atas tuntutan JPU, hakim Dwi Purwadi memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum terdakwa, untuk menyusun pembelaan selama lima hari ke depan.

“Silahkan kepada penasihat hukum, untuk mengajukan pembelaan. Kami beri kesempatan sampai hari Senin tanggal 16 Desember (2019),” kata hakim Dwi Purwadi.

Mendapati tawaran hakim Dwi, tim penasihat hukum para terdakwa malah menawar kembali untuk menyusun pembelaan selama satu minggu.

“Kan sudah saya kasih lima hari. Masa ga cukup. Saya lho buat putusan dalam dua hari,” tukas hakim Dwi.

Setelah berdebat cukup lama, akhirnya diputuskan sidang selanjutnya pada hari Selasa 17 Desember 2019.

Untuk diketahui kronologis perkara keterangan pernikahan palsu ini dimulai pada Juli 2010 ketika Henry J Gunawan dan Iuneke Anggraini mengaku sebagai pasangan suami istri (Pasutri) saat membuat 2 akta perjanjian pengakuan hutang dan personal guarantee.

Namun faktanya, mereka baru resmi menikah secara agama Budha di Vihara Buddhayana Surabaya pada 8 November 2011 yang dinikahkan oleh pendeta Shakaya Putra Soemarno Sapoetra serta baru dicatat di Dispenduk Capil pada 9 November 2011. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *