HukrimJatim Raya

Tawuran Tewaskan Anak di Bawah Umur, Polisi Amankan Tersangka Beserta Sajam

10
×

Tawuran Tewaskan Anak di Bawah Umur, Polisi Amankan Tersangka Beserta Sajam

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Polrestabes Surabaya mengungkap kasus tawuran antar kelompok pemuda yang menewaskan anak di bawah umur pada Jumat (27/11/2020) lalu di Jalan Tembaan, Bubutan. Dalam kasus ini, Polisi mengamankan lima orang tersangka beserta barang bukti berupa senjata tajam (sajam).

Kelima orang tersangka itu, masing-masing berinisial AYH (20) warga Tambaksari, BLR (18) warga Kalijudan dan RDC (18) warga Kaliasin. Sementara dua orang tersangka lain, berinisal R dan I, masih di bawah umur.

Waka Polrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo mengatakan, setelah melakukan pencarian selama tiga hari, pihaknya berhasil mengamankan lima orang tersangka tawuran yang menewaskan seorang remaja.

“Yang kita aman ada lima, yang dua dibawah umur. Kemudian yang tiga tersangka berinisial AYH, RDC dan BLRA ini yang sudah dewasa,” kata Hartoyo kepada wartawan saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (2/12/2020).

Hartoyo menjelaskan, peristiwa ini bermula dari kejadian pada Jumat (27/11) malam, ada dua kelompok pemuda di Surabaya yang memiliki konflik sebelumnya. Kemudian, mereka saling menantang melalui media sosial hingga berlanjut pada insiden tawuran.

“Kemudian terjadi tawuran di sekitar PGS (Jalan Tembaan, Bubutan). Kemudian dari salah satu kelompok tersebut ada yang terluka, kemudian meninggal dunia,” ungkap Hartoyo.

Dari lima tersangka yang sudah diamankan, satu di antaranya merupakan admin media sosial kelompok pemuda yang terlibat tawuran yang melakukan provokasi. “Kita juga mengamankan admin media sosial yang digunakan untuk provokasi,” jelas Hartoyo.

Dalam kasus ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam (sajam) yang menjadi sarana untuk tawuran atau pengeroyokan terhadap korban. Di antaranya, celurit, samurai, gergaji, potongan kayu, batu, handphone, molotov hingga keris. Selain itu pula, Polisi juga mengamankan belasan unit sepeda motor.

“Kita mengimbau kepada pelaku-pelaku yang belum tertangkap, lebih baik menyerahkan diri. Dari pada nanti kita melakukan pengejaran. Mungkin orang tua yang anaknya terlibat tawuran, lebih baik serahkan ke kita. Dari pada kita tangkap dan proses sebagaimana mestinya,” tandas Hartoyo.

Atas kejahatan yang dilakukan oleh kelima orang tersangka, mereka terancam dijerat Pasal 80 ayat (3) jo pasal 76 C UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 170 ayat (2) Ke-3e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. (q cox, And)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *