BisnisJatim Raya

Tekan Dampak COVID-19, BI Jatim Pastikan Kegiatan Operasional dan Layanan Publik Tetap Berjalan

15
×

Tekan Dampak COVID-19, BI Jatim Pastikan Kegiatan Operasional dan Layanan Publik Tetap Berjalan

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Tidak hanya ekonomi dunia, dampak COVID-19 diprakirakan mempengaruhi kinerja ekonomi Nasional secara umum, dan khususnya Provinsi Jawa Timur.

Direktur Eksekutif Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur, Difi A. Johansyah mengatakan meski demikian Bank Indonesia (BI) Jatim memprakirakan kinerja ekonomi Jatim dalam jangka pendek ini masih tetap terjaga dengan tingkat Inflasi dalam kisaran target 2020 (3+1%).

“BI Jatim berkomitmen untuk memastikan terjaganya stabilitas harga, stabilitas sistem keuangan daerah, terselenggaranya layanan sistem pembayaran yang aman, lancar, andal, dan efisien, serta memastikan ketersediaan uang Rupiah di masyarakat, dengan memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Daerah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dan Instansi terkait,” katanya

Adapun tugas dan layanan publik di BI Jatim akan tetap berjalan normal, baik BI Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), maupun layanan penarikan dan penyetoran uang Rupiah dari perbankan/PJPUR (Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah), dengan penyesuaian jadwal sebagai berikut :

Kliring pengembalian oleh Perbankan dari semula pukul 10.00 – 11.30 WIB menjadi pukul 09.00 – 10.30 WIB. Kliring penyerahan oleh Perbankan dari semula pukul 13.30 – 15.30 WIB menjadi pukul 12.00 – 14.00 WIB.

Selanjutnya, BI senantiasa menjaga ketersediaan uang tunai dalam jumlah yang cukup.  Namun, dalam rangka menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di tengah penyebaran COVID-19, BI Provinsi Jawa Timur turut menghimbau masyarakat untuk lebih memanfaatkan dan mengutamakan transaksi keuangan secara online atau non tunai.

BI Jatim mendukung sepenuhnya upaya Pemerintah Daerah dalam menangani penyebaran dan dampak COVID-19. Sejalan dengan keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait status Keadaaan Darurat Bencana Penyakit Akibat COVID-19 di Jawa Timur sesuai surat No. 188/108/KPTS/013/2020, BI Provinsi Jawa Timur telah menerapkan dan terus memperkuat langkah-langkah penguatan aspek K3 (Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja), baik dari sisi pegawai BI, maupun masyarakat/para pihak yang berinteraksi dengan BI,  menerapkan himbauan Pemerintah untuk menjaga jarak interaksi sosial (social distancing), serta meningkatkan pembersihan dan kebersihan di semua lokasi kerja.

BI Jatim juga akan terus berkoordinasi dan bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan otoritas terkait dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen dan mitigasi implikasi penyebaran COVID-19 terhadap stabilitas ekonomi di Jawa Timur.

BI juga telah mempersiapkan Business Continuity Plan (BCP) untuk menjamin kelancaran sistem pembayaran agar tetap berfungsi apabila penyebaran wabah COVID-19 mengganggu aktivitas ekonomi dan sistem pembayaran.

“Selanjutnya, BI akan tetap memperhatikan dan mempertimbangkan perkembangan-perkembangan yang terjadi terkait penyebaran COVID-19, serta akan mengumumkan apabila terjadi penyesuaian dalam kegiatan, jadwal operasional dan layanan publik,” tutup Difi. (q cox, tama dinie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *