Jatim Raya

Temukan Miras Ilegal, Polisi Gelandang Dua Pengelola Karaoke

15
×

Temukan Miras Ilegal, Polisi Gelandang Dua Pengelola Karaoke

Sebarkan artikel ini

KEDIRI (Suarapubliknews.net) – Dua rumah hiburan jenis karaoke di Kediri digrebek aparat Kepolisian dan terbukti menyimpan minuman keras (miras) ilegal, akibatnya dua orang pengelola tempat karaoke digelandang ke Mapolsek Gampengrejo Kediri.

Operasi cipta kondisi yang dilaksanakan Polsek Gampengrejo melibatkan 20 personel anggota Polsek Gambengrejo serta 4 personel dari Subsektor Ngasem Polres Kediri.

Menurut keterangan Kapolsek Gampengrejo Polres Kediri AKP Muklason, dua orang pengelola tersebut diantaranya Sudarsono (47) Warga Desa Jongbiru Kecamatan Gampengrejo dan M Syaikudin (38) Warga Desa Sambirejo Gampengrejo

“Dua orang tersebut akan kita bawa ke Pengadilan karena kedapatan menyiapkan miras ilegal kepada pengunjung dan pemandu lagu,” terang AKP Muklason. Minggu (16/12/2018)

AKP Muklason mengatakan, bahwa Karoeke Cafe Browri di Desa Jongbiru dikelola oleh Sudarsono, anggotanya mengamankan 3 botol miras jenis Vodka dan 9 botol miras merek kuntol

Sementara di Cafe Cemara Desa Sambirejoang di kelola M Syaikudin, anggotanya berhasil mengamankan 3 botol miras jenis vodkan dan 12 botol miras kuntol.

“Razia ini dalam rangka operasi cipta kondisi menjelang natal dan tahun baru dengan sasaran miras, senjata tajam dan Narkoba,” tutur Kapolsek Gampengrejo ini.(q cox, Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *