Jatim RayaPemerintahan

Terima Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Tahun 2021, Gubernur Khofifah Telah Berhasil Capai Target 11 IKU

12
×

Terima Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Tahun 2021, Gubernur Khofifah Telah Berhasil Capai Target 11 IKU

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menghadiri secara langsung Rapat Paripurna Rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Akhir Tahun 2021 di Gedung DPRD Prov Jatim, Jalan Indrapura Surabaya, Kamis (28/4).

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Khofifah menerima rekomendasi DPRD setelah sebelumnya mendengar Pendapat Akhir Fraksi dari berbagai partai. Yang mana, semua pihak menyatakan menerima LKPJ tersebut telah memenuhi yuridis.

Gubernur Khofifah sendiri mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Jatim telah mencapai target 11 Indikator Kinerja Utama (IKU). Yakni dalam indeks pertumbuhan ekonomi, indeks theil, persentase penduduk miskin, indeks gini, indeks pembangunan gender, indeks pembangunan manusia, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT), indeks reformasi birokrasi, indeks kesalehan sosial, indeks kualitas lingkungan hidup, serta indeks resiko bencana.

“Kami ingin menyampaikan bahwa dari 11 IKU, semua  sesungguhnya sudah tercapai targetnya. Capaian yang diraih oleh Pemprov Jawa Timur tentu merupakan  bagian dari proses kerja bersama, kerja kolaboratif, dan kerja gotong royong kita semua antara Pemprov Jatim, DPRD Jatim, Pemerintah Kabupaten/Kota, serta jajaran forkopimda,” ujarnya.

Salah satu capaian yang paling prominen adalah kinerja realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Di mana, realisasi mencapai total Rp 15,426 triliun dari target sebesar Rp 14,248 triliun atau tercapai 108,27%.

Lebih jauh, Gubernur Khofifah juga menyatakan bahwa LKPJ akhir tahun 2021 itu juga sudah sesuai dengan aspek  yuridis. Mengingat, penyelesaian pembahasan selaras dengan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pasal 20 Ayat 1.

“Di sana dinyatakan bahwa paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima, DPRD harus mengadakan pembahasan LKPJ. Alhamdulillah, terhitung 22 hari kerja, Nota Penjelasan LKPJ kami sampaikan pada 28 Maret 2022, DPRD Jatim telah selesai melakukan pembahasan dan menyerahkan rekomendasi atas LKPJ Gubernur 2021. Artinya, secara yuridis, LKPJ ini telah memenuhi kaidah dan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Selain itu, Gubernur Khofifah menerangkan bahwa rekomendasi yang diberikan akan digunakan sebagai bahan penyusunan anggaran dalam tahun berjalan dan tahun berikutnya. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2019 Pasal 20 Ayat 2. “Insya Allah, kami akan menindaklanjuti rekomendasi ini dan akan kami jadikan masukan dalam perbaikan penyelenggaraan pemerintahan pada tahun ini maupun jangka panjang,” janjinya.

Di akhir, Gubernur Khofifah mengungkapkan rasa terima kasih dan apresiasinya terhadap dukungan yang disampaikan oleh semua pihak. Baik dari DPRD, fraksi-fraksi, maupun para stakeholders dan semua elemen strategis di Jawa Timur.

Ia berterima kasih dan mengapresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran pimpinan dewan, fraksi, dan pimpinan komisi atas kerjasama dan dukungan yang luar biasa kepada Pemprov Jawa Timur,

“Kami juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pansus Pembahasan LKPJ yang telah secara maraton melakukan pembahasan sehingga menghasilkan rekomendasi sangat penting dan strategis bagi Pemprov Jawa Timur dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan maupun percepatan pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya.

Turut hadir dalam Rapat Paripurna tersebut Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak serta Wakil Ketua DPRD Prov. Jatim Anwar Sadad yang bertindak sebagai Ketua Rapat. (Q cox, tama dinie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *