Politik

Terima Tagihan Belasan Juta, Warga Rusun Urip Sumohardjo Lurug DPRD Surabaya

13
×

Terima Tagihan Belasan Juta, Warga Rusun Urip Sumohardjo Lurug DPRD Surabaya

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Sebanyak 10 perwakilan warga penghuni rumah susun (rusun) di Jl Urip Sumohardjo Surabaya yang dikoordinasi Ketua RW-nya, Masduki, mendatangi kantor DPRD Kota Surabaya, Rabu (3/7/2019) siang. Warga mengadukan situasi sulit yang mereka hadapi karena mereka merasa berhadapan dengan hukum.

Warga Rusun Urip itu ditemui Siti Maryam anggota Komisi A asal Fraksi PDIP. “Minggu depan akan kami pertemukan dengan Dinas DPBT dan Hukum. Apakah memungkinkan keringanan atau solusi lain,” kata Maryam.

Pasalnya, penghuni rumah susun (rusun) di Jl Urip Sumohardjo Surabaya dibikin ketakutan saat menerima surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Mereka mendapat undangan secara bergiliran yang isinya meminta warga melunasi tunggakan sewa rusun.

“Kami ingin semua persoalan terkait sewa-menyewa Rusun Urip ini Clear. Warga terus terang takut dengan panggilan kejaksaan yang dimodel undangan itu. Resmi panggilan itu,” kata Masduki begitu tiba di kantor DPRD.

RW yang membawahi tiga RT di empat lantai rusun tengah kota itu mengaku tak ada hubungannya dengan kejaksaan. Selama ini, menurut Masduki, bahwa 119 unit Rusun Urip itu adalah pengganti rumah penghuni rusun yang pada puluhan tahun lalu terbakar.

Kemudian dibuatkan Rusun Urip. Jadi status rusun itu tidak seperti rusun lain. Mereka juga mengaku membayar PBB setiap tahun. Namun kali kedua warga dibuat takut karena ditagih kejaksaan.

“Kalau kemudian dikenakan tarif sewa retribusi rusun, kenapa kami tidak disosialisiakan. Apalagi tarifnya lebih mahal daripada rusun yang lain. Warga saya ada yang kena tagihan Rp 14 juta. Rata-rata 3 jutaan,” urai Masduki.

Rusun Urip dikategorikan Rusunawa karena telah masuk aset Pemkot. Rusun Urip ini berlokasi di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya. Hanya berjarak sekitar 2 KM dari Balai Kota Surabaya.

Mereka tergabung di RW 14 Kelutajan Embong Kaliasin. Lokasinya persis di tepi jalan raya, belakang pusat Kuliner sentra PKL Urip Sumoharjo. Bisa dibilang rusun tengah kota karena dekat sekali dengan Tunjungan Plaza Surabaya. Di halaman rusun banyak parkir mobil.

Ketua RW setempat, Masduki menuturkan bahwa warganya hingga sekarang banyak yang belum membayar. “Biar ditagih kejaksaan, kami belum bisa membayar. Uang darimana segitu banyak. Kami minta keringanan,” kata Masduki.

Warga yang datang ke dewan itu meminta pemutihan atas tunggakan tagihan sejak 2010 an. Mereka juga minta keringanan tarif sewa rusun dan disamakan dengan rusun lain.

Tarif sewa Rusun Urip disesuai letak lantai yang berlaku sejak 2017.
Lantai 1 105.000
Lantai 2 95.000
Lantai 3 85.000
Lantai 4 75.000.
Tarif itu lebih mahal dua kali lipat dibanding rusun-rusun lain.

Diketahui, Pemkot Surabaya melalui Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah sebelumnya menyurati para panghuni. Warga Rusun diminta melunasi tunggakan retribusi ijin pemakaian Rusunawa itu. Surat peringatan ini sebelumnya sudah dilayangkan sejak 2017 lalu.

Namun semua penghuni Rusunawa mengabaikannya hingga Dinas Pengelolaan Aset itu meminta kejaksaan menagih tunggakan itu hingga saat ini. “Itu kewajiban penghuni bayar sewa,” kata Kepala Dinas Pengelolaan Tanah dan Bangunan (DPTB) Kota Surabaya Maria Ekawati Rahayu.

Namun Yayuk, panggilan Maria Ekawati Rahayu, menegaskan bahwa pihaknya perlu mengelola aset dengan baik sehingga melibatkan kejaksaan. Apalagi mereka sudah lama diajak bicara. Dia tegaskan tak ada pemutihan tunggakan sewa.

Solusinya adalah keringanan dengan tetap wajib membayar sewa. Caranya adalah mengangsur sejumlah tagihan yang wajib mereka bayar. Bukan menghapus tagihan sewa. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *