Hukrim

Terkait Kasus Dugaan Cabuli Pasien, Kapolrestabes Dipraperadilkan Perawat

82
×

Terkait Kasus Dugaan Cabuli Pasien, Kapolrestabes Dipraperadilkan Perawat

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Zunaidi Abdillah, perawat Nasional Hospital Surabaya, tersangka dugaan kasus pelecehan seksual terhadap pasien, melalui kuasa hukumnya, M Sholeh akhirnya mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (6/3/2018).

Upaya praperadilan ini, menurut M Sholeh, dilakukan karena pihaknya merasa ada kejanggalan dalam proses penetapan tersangka ZA.

“Setelah mendengar langsung keterangan dari ZA bahwa ZA tidak pernah melakukan tindakan asusila, sebagaimana yang dituduh sebagaimana yang ada divideo-video yang beredar,” jelas Sholeh.

Ia menyebutkan kejanggalan dari kasus ini dimana kejadian tuduhan dilakukan pada tanggal 23 Januari 2018 antara pukul 11.30-12.00 wib, sementara ZA yang menemui korban terjadi pada tanggal 24 Januari 2018.

“Tidak logis, dalam gugatan kami, tindakan asusila, tiba-tiba mengakui tiba-tiba meminta maaf, tiba-tiba khilaf, tetapi yang benar menurut ZA adalah sebelum kejadian pada tanggal 23, sedangkan permintaan maaf pada tanggal 24, ada selang waktu 24 jam,” terang M Sholeh.

Ia menambahkan, ZA pada hari tersebut, pagi harinya dipanggil oleh management yang katanya ada klaim tindakan asusila, oleh sebab itu ia disuruh mengakui supaya nama baik rumah sakit dipertaruhkan.

“Daripada masalah ini berlarut-larut, ZA ini disuruh mengakui meski tidak bersalah, lebih baik kamu (ZA) meminta maaf supaya masalah ini selesai, toh menurut suami nya dengan meminta maaf, urusan selesai, akhirnya ZA menuruti itu, dan membuat surat pernyataan, sekitar jam 12 ternyata pada saat ditemui ZA kaget dengan ditampar tangisan dan tuduhan, suaminya merekam kejadian tersebut,” ungkap Sholeh.

Sholeh mengibaratkan kasus ini layaknya sebuah sinetron yang harus kejar tayang.

“Kasus ini bukan kasus pembunuhan yang penyidik harus bergerak cepat menangkap pelaku kasus ini juga bukan perkosaan, tapi kasus ini hanya tindakan asusila, memang kesalahan dari ZA ia mengalami tindakan kekerasan saat penangkapan akhirnya dalam BAP semua dituruti, lalu kami proses supaya gugatan praperadilan melalui pn ini agar hakim tunggal menyatakan penetapan tersangka dibatalkan,” terusnya.

Dihari yang sama, penyidik Polrestabes Surabaya langsung melimpahkan berkas perkara kasus ini ke jaksa peneliti Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Hal ini dibenarkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Ketut Kasnadedi. “Iya betul, penyidik sudah melakukan proses tahap dua (pelimpahan berkasa perkara dan tersangka) kasus ini ke kita hari ini (kemarin, red),” ujar Ketut.

Ditanya soal pengajuan praperadilan yang dilakukan pihak tersangka, Ketut mengaku enggan untuk mengomentari hal itu.

“Kita no comment soal itu, karena yang dipraperadilkan polisi. Namun yang pasti secepat mungkin berkas perkara tersebut segera kita limpahkan ke pengadilan,” terangnya.

Saat ini, tersangka dititipkan ke Rutan Klas I Medaeng. Ia dijerat melanggar Pasal 292 ayat (1). “Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” tambah Ketut.

Seperti diketahui, Kejadian ini berawal saat video dugaan pelecehan seksual yang dilakukan tersangka Zunaidi Abdillah seorang perawat laki-laki di National Hospital Surabaya, Jawa Timur tersebar melalui media sosial hingga WhatsApp group.

Awalnya, video terkait pelecehan tersebut diunggah di akun Instagram milik korban. Video menampilkan korban yang berada di atas ranjang dengan tangan masih diinfus.

Dalam video tersebut, perempuan tersebut tampak menangis dan mengaku payudaranya diremas oleh
tersangka Zunaidi Abdillah saat bertugas menjaganya di National Hospital. “Kamu ngaku dulu, kamu remas payudara saya kan? Dua atau tiga kali?” ujar pasien wanita tersebut kepada perawat laki-laki itu.

Video kedua masih dengan latar yang sama. Di video ini terlihat pasien perempuan itu menangis. “Psikis saya, saya enggak bisa tidur, enggak bisa makan. Saya nangis,” ujarnya.

Tak lama kemudian, suami korban yakni Yudi Sukinto Wibowo melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya dan akhirnya menetapkan
Zunaidi Abdillah sebagai tersangka.

Mantan perawat ini sempat menjadi buron, lalu Zunaidi Abdillah berhasil ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, di sebuah hotel di Surabaya. (q cox)

Foto: M Sholeh kuasa hukum Zunaidi Abdillah, perawat Nasional Hospital Surabaya sesaat mengajukan permohonan praperadilan di PN Surabaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *