KAB KEDIRI (Suarapubliknews) – Diduga kuat menjadi pengedar narkoba jenis sabu, pemuda berinisial AS (25) Alias bencong yang tercatat sebagai Warga Rt 01/Rw 02,Dusun Dawuhan, Desa Dawuhan Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri terpaksa harus berurusan dengan Reskoba Polres Kediri
“Pelaku AS di amankan sekitar Pkl 10.00 Wib pada hari rabu tgl 31/5/2023 beberapa hari lalu saat sedang berada di rumahnya,” Ucap AKP Roni Robi Harsono,S.H.,M.H.Kasat Reskoba Polres Kediri Kepada reporter Suarapubliknews.net. Minggu (4/6/2023)
AKP Roni mengatakan,penangkapan terhadap pelaku AS berawal petugas mendapatkan Informasi dari masayarakat, kemudian dilakukan penyelidikan alhasil benar adanya dan pelakupun berhasil di amankan beserta sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu
“Dari Pelaku AS petugas mengamkan sebanyak,4 (empat) buah plastik klip dengan berat kotor beserta plastik klipnya 0,70 (nol koma tujuh puluh) gram, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah korek api gas, dan 1 (satu) buah HP merek Xiaomi warna hitam,”Jelas Kasat Reskoba
Kasat Reskoba menambahkan,akibat perbuatanaya pelaku AS di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang mana ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara
“Terkai dengan kasus tersebut pihak kami masi melakukan pengembangan serta pendalaman.Dan untuk Pelaku AS saat ini kita lakukan penahanan di Mapolres Kediri gunan proses Hukum lebih lanjut,” Pungkasnya. (q cox, Iwan)
