HukrimJatim Raya

Unit Laka Polres Kediri Bekuk Pelaku Tabrak Lari

28
×

Unit Laka Polres Kediri Bekuk Pelaku Tabrak Lari

Sebarkan artikel ini

KEDIRI (Suarapubliknews) – Berbekal rekaman CCTV dan keterangan beberapa saksi, Unit Laka Lantas Polres Kediri Meringkus Pelaku tabrak lari yang menewaskan tukang becak bernama Doto (60) di jalan Raya Dusun Tepus,Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem.

Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono S.ik,.M.H, mengatakan bahwa, pelaku tabrak lari berinisial DK (56) Warga Desa Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

“Saat berada di rumahnya, DK (pelaku) kita amankan pada Pukul 19.50 Wib tidak sampai kurung waktu 12 Jam,” Ucap AKBP Lukman dalam Preas Rilisnya. Jum,at (08/1/2021)

Dari pengakuan pelaku, kata Kapolres Kediri, dia melarikan diri dengan alasan takut dimasa Warga. Selain itu saat didatangi petugas ke rumahnya, pelaku DK juga sempat tidak mengakui perbuatannya telah menabrak
tukang becak.

Bahkan Pelaku DK juga sempat mengganti Plat Nomor mobilnya sebanyak lima kali guna menghilangkan jejak dari
tanggung jawab

“Akibat perbuatannya DK dijerat 310 Pasal 4 Undang-Undang nomor 2 tahun 2009 tentang kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan Acaman hukuma. 6 Tahun Penjara ,” Jelas AKBP Lukman Cahyono

AKBP Lukman menambahkan, adapun barang bukti yang diamankan Kijang Inova Reborn Npol N 77 YF milik Pelaku dengan kondisi bagian kaca depan dan bemper yang pesok, dan 1 buah becak milik korban

“Guna proses lebih lanjut, pelaku DK kita lakukan penahanan di Mapolres Kediri. Dan ini juga merupakan pelajaran baginya agar punya rasa tanggung jawab,” Pungkasnya. (q cox, Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *