Jatim RayaPemerintahan

Wagub Jatim Bacakan Usulan Perubahan Ke Empat Atas Perda Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

22
×

Wagub Jatim Bacakan Usulan Perubahan Ke Empat Atas Perda Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menyampaikan Nota Penjelasan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa terhadap Rancangan Peraturan Daerah usulan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah, Senin (26/9)

Wagub Emil mengatakan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 124 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang mengamanatkan bahwa untuk pertama kali peraturan daerah pembentukan perangkat daerah dan pengisian kepala perangkat daerah dan kepala unit kerja pada perangkat daerah diselesaikan paling lambat 6 bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini  diundangkan.

“Maka Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengundangkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 pada tanggal 27 September 2016 atau sekitar 3 bulan dari diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 yaitu pada tanggal 19 Juni 2016,” katanya.

Pada tahun 2018 dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagai bentuk penyesuaian nomenklatur Perangkat Daerah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yaitu dengan melakukan perubahan terhadap nomenklatur Badan Pendidikan dan Pelatihan menjadi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Kemudian pada Tahun 2019, dilakukan perubahan kembali terhadap Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dalam rangka menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi dan Kabupaten/Kota khususnya Pasal 6 yang intinya menyatakan bahwa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A terdiri atas 1 sekretariat dan paling banyak 8 bidang.

“Dalam perubahan kedua ini dilakukan perubahan terhadap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang semula terdiri atas 1 sekretariat dan 4 bidang serta 1 UPT menjadi 1  sekretariat dan 7 bidang,” terangnya.

Wagub Emil menyampaikan, di Tahun 2020 dilakukan perubahan kembali terhadap Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dalam rangka menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah khususnya Pasal 11 ayat (5) memberikan penambahan kewenangan fungsi dari Inspektorat yakni pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi dan pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi, serta ketentuan pasal 11A yang pada intinya menyatakan memberikan kewenangan pada Inspektorat Provinsi untuk melaksanakan pengawasanpenyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagai salah satu pelaksanaan tugas Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam rangka pembinaan dan pengawasan Pemerintahan Kabupaten/Kota.

Selain mengatur kelembagaan Inspektorat, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 juga mengatur kelembagaan Rumah Sakit Daerah sebagaimana ketentuan Pasal 21. “Yang intinya menyatakan bahwa pada urusan pemerintahan di bidang kesehatan, selain unit pelaksana teknis dinas juga terdapat Rumah Sakit Daerah Provinsi sebagai unit organisasi bersifat khusus yang memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian untuk memberikan layanan secara profesional,” tambahnya.

Pada perubahan ketiga ini dilakukan perubahan terhadap Inspektorat dan Rumah Sakit Daerah sebagai Unit Organisasi Bersifat Khusus. Menurutnya dengan diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.

“Sehingga perlu dilakukan penyesuaian kembali terhadap Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 mengenai penyederhanaan struktur organisasi perangkat daerah serta menambahkan urusan fungsi penunjang strategi kebijakan, riset, invensi dan inovasi,” lanjutnya.

Menurutnya dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 sebagai pedoman didalam melaksanakan Penyederhanaan Birokrasi. Yang mengatur bahwa Penyederhanaan Birokrasi terdiri atas 3 tahapan yaitu pertama, Penyederhanaan Struktur Organisasi. Kedua, Penyetaraan Jabatan dan Ketiga, Penyesuaian Sistem Kerja.

“Tahapan Penyederhanaan Struktur Organisasi mengatur bahwa diseluruh Instansi Pemerintah strukturnya disederhanakan menjadi 2 tingkatan unit organisasi. Adapun tingkatan unit organisasi disesuaikan dengan tingkatan tertinggi pada unit organisasi, karakteristik tugas, fungsi, dan dasar pembentukan organisasi,” tutupnya.

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021, maka perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 yang mengatur mengenai perubahan pencantuman jumlah bidang pada perangkat daerah dan mengubah nomenklatur Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah. (Q cox, tama dini)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *