Jatim Raya

Warga Nelayan Gumukmas Desak Pemkab Jember Tutup Tambak Udang

147
×

Warga Nelayan Gumukmas Desak Pemkab Jember Tutup Tambak Udang

Sebarkan artikel ini

JEMBER (Suarapubliknews) – Mayarakat nelayan Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember meminta kepada instansi terkait agar segera menutup keberadaan tambak udang di wilayahnya karena dianggap tak berijin sebagaimana mestinya (Ilegal).

Pernyataan ini disampaikan Kasim Ashari salahsatu nelayan Gumukmas, yang mengatakan jika dirinya tidak keberatan dengan keberadaan usaha tambak di wilayahnya, asal mengikuti aturan yang berlaku.

“Sah-sah saja mendirikan tambak budidaya udang, akan tetapi harus sesuai aturan. Terutama Sempadan Pantai minimal seratus meter tidak boleh ada tambak, kalau seperti ini yang rugi nelayan juga,” ujar Ashari.

Ashari mengaku bingung dengan munculnya proyek pembangunan tambak udang yang saat ini sedang dikerjakan, karena tidak diketahui proses ijinn dan badan hukumnya.

“Tidak ada surat izinnya, PT atau CV tidak ada. Kemarin saya tanya, katanya pemiliknya orang Probolinggo, saya cek berubah lagi katanya orang Situbondo, kan bingung saya. Jika memang terbukti bodong kita suruh tutup saja, kita gerakan masyarakat agar tutup,” tegasnya.

Dikonfirmasi media ini, Petugas Lapangan Dinas Perikanan Wilayah Kecamatan Gumukmas, Imam Syafi’i, mengatakan bahwa sebenarnya Dinas Perikanan tidak mempermasalahkan keberadaan tambak udang, hanya saja harus dipatuhi aturan dan proses perijinannya.

“Cuma harus sesuai dengan aturan dan Sempadan Pantai jangan dibikin lokasi tambak. membuang limbah juga harus sesuai aturan. Keberadaan tambak udang yang disinyalir bodong sementara saya ketahui hanya satu ini,” ungkapnya.

Terkait prosedur perizinan tambak budidaya ikan, Imam Syafi’i mengatakan jika selama ini telah salah kaprah, karena dimulai dengan pengurusan ijin yakni ijin budidaya ikan melalui Dinas Perikanan.

“Jadi dinas tahu, luasnya berapa, produksinya berapa, sesuai aturan apa tidak dan memakan badan pantai apa tidak. Kemudian dinas mengeluarkan izin budidayanya. Baru setelah itu izin lokasi. Jadi tidak harus digarap dulu baru kemudian izin,” jelas Imam.

Tidak hanya itu, kata Imam, terkait pembuangan limbah juga harus tidak berdampak kepada nelayan.

“Pembuangan limbah langsung ke laut, dari limbah itu nanti ikan menjauh dari pantai, akhirnya nelayan yang dirugikan, karena nelayan mencari ikan semakin ke tengah, sementara di area sekitar pembuangan ini sudah tercemar,” papar Imam.

Belakangan Imam mengakui jika dirinya telah dua kali memberi peringatan kepada pengelola tambak tersebut, namun tidak diindahkan dan masih tetap melanggar aturan, sehingga dengan terpaksa dihentikan sementara operasionalnya untuk menunggu kelengkapan ijinnya. dahulu operasionalnya hingga izinya lengkap.

“Namun selama ini belum ada tembusan dari pihak pengelola tambak,” pungkas Imam. (q cox, Thr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *